oleh

Polisi Telah Menangkap Pelaku Perampokan Taksi Online

Polisi Telah Menangkap Pelaku Perampokan Taksi Online

Bulatin.com – Masalah perampokan pada San San, penumpang taksi on-line, menarik perhatian umum dalam sekian hari paling akhir ini. Polisi sudah meringkus beberapa pelakunya.

Dalam pemeriksaan pada pelaku tersingkap kalau beberapa pelaku bukanlah sopir taksi on-line sebenarnya. Yaitu Ledi dengan kata lain Lulung, satu diantara pelaku, meminjam aplikasi serta mobil dari bapak tirinya, Gunawan.

Dia juga meminjam mobil Suzuki Karimun Wagon warna putih, dengan nomor polisi R 2353 BZB. ” Dia (Ledi) pinjam dari bapak tirinya untuk mencari uang, ” kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri, waktu di konfirmasi, Jumat, 27 April 2018.

Tetapi, Ledi jadi mengajak kedua partnernya, yaitu Suherman (23 tahun) serta Apriyadi (22 tahun) untuk merampok, dengan modus pura-pura jadi oknum sopir taksi on-line GrabCar.

Polisi telah menyebut Gunawan sebagai yang memiliki aplikasi untuk diperiksa. Gunawan mengakui tidak tahu bila aplikasi serta mobilnya jadi dipakai untuk lakukan kejahatan. Sampai saat ini status Gunawan masih tetap saksi. Jika ikut serta, dia dapat pula dijerat pidana.

Perampokan yang menerpa San San, warga Tambora, Jakarta Barat, berlangsung Senin pagi, 23 April 2018. Korban pernah juga akan diperkosa. Lalu, dia disekap dalam mobil serta dibawa berkeliling-keliling nyaris tujuh jam, sebelumnya di turunkan di lokasi awal dia pesan taksi.

Ke-3 pelaku bisa di tangkap dengan saat cepat. Awalannya, polisi menangkap Suherman serta Apriyadi pada Rabu, 25 April 2018 malam. Karna cobalah kabur, kaki kedua pelaku diberi timah panas.

Lalu, Ledi jadi aktor paling utama serta bertindak jadi sopir, di tangkap pada Kamis subuh, 26 April 2018. Dia wafat dunia sesudah diberi aksi tegas terarah karena cobalah menabrak polisi, dengan mobil waktu di tangkap.

Waktu jenazah pelaku diperiksa, nyatanya positif narkoba. “Ketiga pelaku positif narkoba, ” tutur Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.

Atas tindakannya itu, beberapa pelaku dipakai pasal 365 KUHP serta 284 juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman semasing 9 tahun serta 12 tahun penjara.

Kembali terjadinya kejahatan di taksi on-line, menurut Azas Tigor Nainggolan, pengamat transportasi dari Komunitas Warga Kota Jakarta, mengisyaratkan problem keamanan taksi on-line masih tetap begitu rendah.

Peristiwa yang menerpa San San menunjukkan, perusahaan aplikator taksi on-line tidak lakukan pengawasan serta pembinaan pada beberapa pengemudi jadi mitranya. ” Terjadinya perampokan ini memerlihatkan begitu pemerintah lemah serta tidak dapat mengawasi beberapa aplikator supaya memberi keamanan untuk pemakai taksi on-line, ” kata Azas.