Polisi Ungkap Penyelundupan Satwa Langka Lewat Facebook
Bulatin.com – Polda Metro Jaya membuka praktek jual beli satwa dilindungi memakai media sosial. Pelaku memakai grup komunitas pencinta satwa di Facebook jadi tempat menawarkan hewan yang dilindungi.
Modus operandi pelaku, cuma terima pesanan dari konsumen, lantas mendapatkan satwa dari luar kota, seperti Jawa Barat serta Lampung. Satwa itu dibeli dari masyarakat lokal dengan harga sekitar Rp 300 ribu, lantas dijual kembali Rp 2, 5 juta hingga Rp 5 juta. Transaksi dilakukan dengan tatap muka.
” Penjual ini tidak menstok barang, lalu ada yang telepon selalu baru order, binatang ada yang harganya Rp 300 ribu, di jual Rp 2, 5 juta hingga Rp 5 juta, nyaris rata-rata semua binatang di jual segitu, ” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Polisi menangkap tujuh tersangka sebagai penjual dengan inisial SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, serta AR. Ke tujuh ini di tangkap ditempat berbeda, yakni Cengkareng, Penjaringan, Matraman, Rawamangun, Pasar Minggu, Jagakarsa, Bekasi, serta Beji Depok.
” Tujuh tersangka ini ada tujuh TKP nyaris semua DKI terkecuali tangerang yang belum kami ungkap, ” kata Kasubdit III Sumdaling AKBP Sutarmo dalam peluang sama.
Mengenai satwa yang dilindungi yang berhasil diselamatkan sejumlah 22 ekor. Terdiri dari 2 buaya muara, 4 lutung jawa, 1 surili jawa, 2 siamang, 6 ekor kucing rimba, 2 bayi burung hantu, 2 ular sanca, 1 kukang, 1 monyet pantai, serta 1 elang bondol.
Beberapa pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 serta Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nom5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati serta Ekosistemnya. Aktor diancam dengan hukuman maksimum 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
” Ancaman 5 tahun dengan denda Rp 100 juta, ” ucap Argo.