Polres Batubara Meringkus Nelayan Yang Menggunakan Pukat Grandong
Bulatin.com – Tiga unit kapal nelayan tersebut awaknya diamankan petugas Polres Batubara. Mereka didapati menggunakan pukat gerandong yang dilarang pemerintah.
Penangkapan ke-3 kapal bermula dari aduan nelayan pada Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang yang sedang melaksanakan apel kombinasi di Pelabuhan Tanjung Tiram. Mereka menyalahkan ramainya kapal yang menggunakan pukat grandong di perairan itu.
Dengar aduan itu, Robin langsung pimpin anak buahnya, bersama dengan personil TNI AL dan aparat pemerintah ditempat lakukan penelusuran. Seputar 1,5 mil melingkari perairan Tanjung Tiram, tim kombinasi lihat 3 pukat gerandong tengah dioperasikan.
“Nyatanya benar ada 3 kapal pukat gerandong sedang lakukan penangkapan ikan di zone terlarang, sehingga kita langsung mengamankan ke-3 kapal,” kata Robin saat di konfirmasi Senin (17/12).
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 7 awak kapal. Mereka ikut mengambil alih alat tangkap dan ikan hasil tangkapan.
Waktu ini ke-7 nelayan diproses di Polres Batubara. Mereka masih melakukan kontrol disana.
Robin memberikan, pihaknya tidak cuma berhenti pada ke-3 kapal ini. Mereka akan selalu lakukan penertiban pada kapal-kapal dengan alat tangkap ilegal, seperti pukat gerandong, pukat harimau dan yang lain.