oleh

Polres Metro Bekasi Amankan 5 Anggota Geng Motor Warung Dua

Polres Metro Bekasi Amankan 5 Anggota Geng Motor Warung Dua

Bulatin.com – Aparat Polres Metro Bekasi membekuk lima dari delapan anggota geng motor Wardu alias Warung Dua, pelaku pengeroyokan pada adik kandung artis pro-kontra Vicky Prasetyo, Herbowo Darminto. Rupaya, Herbowo bukan hanya satu korban, dua orang yang lain meninggal di tangan geng bermarkas di Cibitung, Kabupaten Bekasi ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, sebelum dan sesudah membacok Herbowo Darminto di belakang SGC, Jalan Gatot Subroto, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, pada Jumat, 7 Desember 2018 beberapa pelaku sudah lakukan pencurian disertai kekerasan sampai korbannya meregang nyawa.

Momen itu menerpa, Luki Rahman pada 15 November 2018 di Jalan Pulosirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya. Momen berawal saat korban bersama dengan partnernya akan pulang ke rumah selesai kerja. Akan tetapi, saat melintas korban dipepet dan ditendang oleh pelaku sampai terjatuh.

Selesai terjatuh, beberapa pelaku langsung menghujani badan korban menggunakan senjata tajam type celurit sampai meninggal. Sedangkan rekan korban berhasil melarikan diri dari kejaran pelaku.
“Korban wafat dengan luka tusuk sekitar dua dibagian perut, itu dikerjakan oleh lima orang dari grup ini,” kata Rizal.

Setelah itu, pada 26 Desember 2018 seorang penjaga warung, Yusuf meninggal selesai dibacok grup ini saat mengawasi warungnya di Kampung Buniayu, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani. Pelaku dua orang membawa sepeda motor mendekati korban lalu merebut ponselnya.

“Saudara Yusuf menjadi korban alami luka tusuk atau bacokan di daerah punggung yang tembus sampai ke jantung yang menyebabkan korban wafat,” tuturnya.

Berdasar pada info beberapa terduga, kata Rizal, geng motor ini sudah memperlancar laganya sekitar 20 kali di lokasi Kabupaten Bekasi. “Ini adalah geng yang begitu menggelisahkan sebenarnya, terdaftar lebih dari 20 kali mereka telah lakukan,” pungkas Rizal.

Kini, lima pelaku berinisial AZ, KS, B, J dan A mesti akhiri tindakan brutalnya dibalik jeruji besi, tiga yang lain berinisial KO, AG dan AD masih dicari. Karena tindakannya, beberapa pelaku dikenakan Pasal 351 dan Pasal 365 KUHP Mengenai Pencurian dengan Kekerasan dengan intimidasi hukuman penjara optimal 20 tahun.