oleh

Polres Minahasa Menangkap Pelaku Penggelapan Dana Koperasi

Polres Minahasa Menangkap Pelaku Penggelapan Dana Koperasi

Bulatin.com – Team Resmob Polres Minahasa membekuk pelaku pendapat penggelapan dana koperasi yang masuk dalam Rincian Penelusuran Orang (DPO) dari Kepolisian tersebut. Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang mengatakan masalah penggelapan ini bermula saat terduga minta dana fresh pada manajernya dengan fakta ada nasabah yang akan meminjam uang.

“Pelaku yang saat itu masih kerja di koperasi mengemukakan pada managernya jika ada banyak nasabah yang akan meminjam uang, akan tetapi sesudah dikasihkan, pelaku tidak melanjutkan uang itu pada nasabah,” tuturnya, seperti dikutip Pada, Jumat (11/1).

Momen tersebut berlangsung sekitar bulan November – Desember tahun 2017 dan nanti didapati sesudah di kerjakan kontrol lapangan pada 2018.
Pelaku berinisial JWK, yang disangka lakukan penggelapan saat kerja di salah satu koperasi taruh pinjam, diringkus tim Resmob di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget Manado.

Kasubbag Humas Polres Minahasa, AKP Hilman Rohendi mengatakan pelaku saat ini tengah melakukan kontrol oleh penyidik Unit Reskrim.