oleh

Polri Belum Terima Surat Permohonan Menikah Bripda Puput Dengan Ahok

Polri Belum Terima Surat Permohonan Menikah Bripda Puput Dengan Ahok

Bulatin.com – Berita gagasan pernikahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan seorang polwan bernama Puput Nastiti Devi kembali menyodok. Pernikahannya diberitakan akan berjalan pada 15 Februari 2019 yang akan datang.

Berita tersebut mengambil alih perhatian masyarakat. Tidak kecuali berkaitan latar belakang Ahok menjadi mantan narapidana masalah ajaran kedengkian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal pastikan, tidak ada larangan pada anggota kepolisian menikah dengan mantan narapidana. Saat ketentuan di kepolisian tercukupi, menikah dengan seseorang berlatar belakang apa pun tidak jadi masalah.

“Tidak ada permasalahan,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Ia menuturkan, ide hukum di Indonesia dengan adanya rumah tahanan (rutan) dan instansi pemasyarakatan (lapas). Saat ditahan di rutan, seseorang masih dalam proses kontrol untuk memahami tindakan pidananya.

“Berarti ia dibatasi ruangan geraknya. Tetapi saat vonis di lapas, seseorang telah dikasihkan pembinaan untuk bersosialisasi di masyarakat,” tuturnya.

Pemenjaraan seseorang baik di rutan ataupun lapas mempunyai arah yang sama untuk memberi dampak kapok supaya tindakan pidananya tidak diulang. Akan tetapi levelnya berlainan, karena lapas cuma di isi oleh terpidana yang perkaranya telah inkrah dan disiapkan untuk kembali pada masyarakat.

“Berarti tidak ada permasalahan (status eks narapidana), meskipun di-framing di alat persepsi narapidana tentu penjahat. Ada banyak eks narapidana kerjakan tindakan kembali, tetapi banyak pula yang jadi guru, ulama, banyak,” katanya.

Walau begitu, Iqbal belumlah dapat pastikan gagasan pernikahan Ahok dengan polwan berpangkat Bripda tersebut. Ditambah lagi sampai saat ini, Puput belumlah melayangkan surat permintaan menikah ke atasannya di Polri.

Surat permintaan itu merupakan salah satunya prasyarat harus anggota Polri sebelum akhiri status lajangnya. Setelah itu, anggota Korps Bhayangkara pun diharuskan ikuti sidang nikah. Maksudnya untuk menahan terjadinya pertentangan di masa datang.

Selanjutnya, Iqbal mengutarakan contoh anggota Polri yang tidak diizinkan menikah karena banyak hal. Diantaranya adalah menikah dengan seseorang yang sudah beristri atau bersuami.

“(Ajukan permintaan nikah) tidak tahunya calon suaminya beristri. Makanya memerlukan penelusuran. Atau ortu protes, tidak dapat, kita mesti dalami itu,” kata mantan Wakapolda Jatim itu.