oleh

Prabowo Dilaporkan Polisi Karena Dianggap Merendahkan

Prabowo Dilaporkan Polisi Karena Dianggap Merendahkan

Bulatin.com Seseorang masyarakat Boyolali bernama Dakun (47 tahun) melaporkan capres Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 November 2018.

Pelaporang itu menyusul pidato Prabowo di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa 30 Oktober 2018. Dakun tersinggung serta terhina karena Prabowo berkata masalah “tampang Boyolali”.

Dia terasa perkataan Prabowo melecehkannya serta memandang pengucapan Prabowo seakan mengatakan masyarakat Boyolali miskin serta belum pernah masuk mal serta hotel. Prabowo bergurau “tampang Boyolali” mungkin tidak sempat masuk hotel mewah di Jakarta.

“Itu terkesan miskin serta belum pernah masuk mall atau hotel. Walau sebenarnya, yang namanya hotel di Jakarta ini, saya sendiri perumpamaannya, seringkali (ke hotel serta mal),” tuturnya di Markas Polda Metro Jaya.

Walau sebenarnya, kata Dakun, tidak sedikit tokoh serta pahlawan Indonesia datang dari Boyolali, contoh, Prof Dr Doktor Soeharso. Walau bercanda, Dakun terasa pengucapan Prabowo tidak laik diucapkan.

“Semestinya, seroang Prabowo yang capres atau calon (presiden) yang lainnya mesti menyejukkan, ditambah lagi saat ini kembali didengung-dengungkan permasalahan kampanye damai, mesti dapat menyejukkan hatilah, begitu,” katanya.

Dalam laporannya, Dakyn mengikutkan beberapa tanda bukti seumpama video waktu Prabowo berpidato itu kemudian beberapa screenshot kabar berita. Juga transkrip pidato Prabowo.

Masalah yang disangkakan ialah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomer 19 mengenai ITE serta atau masalah 4 huruf b angka 2 juncto pasal 16 Undang-Undang Nomer