oleh

Praktik Prostitusi Di Apartemen Kalibata City Kembali Terjadi

Praktik Prostitusi Di Apartemen Kalibata City Kembali Terjadi

Bulatin.com – Praktek prostitu si di Apartemen Kalibata City kembali terbongkar. Jajaran Reskrim Polsek Pancoran, Jakarta Selatan menemukan wanita yang diperdagangkan ke hidung belang masih dibawah umur.

Kanit Pancoran, Iptu Anton Prihartono mengatakan , polisi meringkus dua orang muncikari. Mereka yaitu Nico Richardo (20) dan MS alias Ipin (17).

” Kami ringkus ke-2 pelaku di Apartemen Kalibata City pada Kamis 5 Juli 2018 sekira pukul 20. 00 WIB, ” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/7/2018).

Anton melanjutkan, para pelaku diduga sudah menjual NI (17), IF (16), dan ASW (15) kepada hidung belang di Apartemen Kalibata City. Anton menyebut ketiganya berasal dari kota yang sama.

” Tiga wanita yang kami sebut sebagai korban berasal merupakan warga Depok, Jawa Barat, ” ungkap dia.

Berawal dari kecurigaan sang kekasih

Penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan salah satu kekasih korban. Dia curiga karena IF tidak kunjung pulang usai dari Apartemen Kalibata City.
” Sudah lima hari IF tidak ada kaba. Akan tetapi ada informasi bila yang bersangkutan berada di salah satu kamar di Tower Sakura bersama dengan seorang bernama Ipin. Belakan gan di ketahui Ipin merupakan salah satu muncikari, ” tutur dia.

” Hal itu di ketahui usai salah satu teman korban melihat Facebook Ipin, ” sambung dia.

Anton melanjutkan, berbekal dari informasi tersebut Unit Reskrim Pancoran melakukan penyelidikan. Penyidik menduga IF akan dijadikan pekerja seks komersial.

Penyidik lalu menghubungi Ipin melalu i aplikasi chatting di Facebook. Seolah-olah akan booking PSK. Dari situ polisi memperoleh informasi lanjutan. Salah satu kamar di Tower Lotus yang menyediakan PSK di bawah umur.

Penyidik lalu meluncur ke lokasi. Benar saja, ada empat wanita dan enam laki laki dalam satu kamar Apartemen tersebut . Akan tetapi, Ipin tidak ada di lokasi. Tetapi sedang bersama dengan IF, di tower lain

” Hasil Interogasi bahwa orang yg bernama Ipin telah pindah 3 jam yang lalu ke Tower lain bersama dengan IF. Setelah itu menangkap Nico Richardo dan MS alias Ipin, ” ungkap dia.

Hasil interogasi, pelaku mengaku menjual IK. Selain itu ada juga dua gadis di bawa usia lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digelandan g ke Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka terancam dijerat pasal berlapis.

” Pasal 76i Jo pasal 88 Undan g-Undang RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Perihal Perlindungan anak dan pasal 2 Undan g-Undan g RI No 21 th. 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 297 KUHP, ” tutup dia.