oleh

Protes Dengan Penangkapan Di Singapura Hartono Akan Laporkan Ke Propam

Protes Dengan Penangkapan Di Singapura Hartono Akan Laporkan Ke Propam

Bulatin.com – Entrepreneur Hartono Karjadi menyatakan mempunyai bukti berbentuk rekaman CCTV usaha penangkapan paksa dirinya saat dirawat di dalam rumah sakit Singapura. Usaha penangkapan paksa di RS itu dikerjakan dua orang yang mengakui dari Polda Bali berinisial A dan B tiada disertai surat resmi.

Dengan bekal bukti tersebut, Kuasa Hukum Hartono, Boyamin Saiman merencanakan memberikan laporan tindakan ilegal itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut dikerjakan untuk pastikan apa dua orang tersebut benar penyidik Polda Bali atau orang sipil yang mencatut nama kepolisian.

“Saya telah miliki bukti rekamannya jika ada dua orang yang mengakui anggota Polda Bali yang lakukan (usaha) jemput paksa client saya di Singapura. Bukti ini akan saya bawa serta ke Divisi Propam Mabes Polri,” tutur Boyamin dalam info tercatat, Jakarta, Selasa (8/1).

Bila bukan anggota Polri, kata Boyamin, jadi pihaknya akan membuat laporan baru ke kepolisian Singapura. Karena terjadi penyusupan dan usaha penculikan Hartono Karjadi yang masuk ke Singapura dengan legal.

Selanjutnya, pihaknya pun sudah melayangkan surat pada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara untuk memberi perlindungan pada client-nya menjadi WNI atas pendapat usaha penjemputan paksa tiada mekanisme yang jelas. Ia pun minta supaya Jokowi hentikan masalah pendapat penggelapan yang menyeret nama Hartono Karjadi.

“Surat telah kami kirimkan pada Presiden Jokowi untuk minta perlindungan dan supaya masalah ini selekasnya di stop,” kata Boyamin.

Boyamin berprasangka buruk, usaha penjemputan paksa yang dikerjakan dua orang yang mengakui penyidik Polda Bali berinisial A dan B bukan atas petunjuk atasannya. Karena kedua-duanya tidak mempunyai dokumen resmi dan kerja sama juga dengan Kepolisian Singapura.

“Koruptor saja tidak sempat dikejar kok sampai ke Singapura. Lah ini masalah keperdataan yang sifatnya tidak merugikan langsung,” katanya.

Awal mulanya, Kepala Biro Penerangan Penduduk Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo minta kuasa hukum Hartono menunjukkan adanya usaha penjemputan paksa yang dikerjakan penyidik Polda Bali di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Menurut Dedi, Polri begitu memahami mekanisme keamanan negara lainnya. Mustahil ada usaha penegakan hukum dengan meremehkan otoritas negara ditempat.

“Singapura juga mempunyai otoritas begitu kuat pada kedaulatan hukum di negaranya, dan tidak mungkin dicampuri negara lainnya,” kata Dedi, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.

Hartono Karjadi ikut serta masalah penggelapan dan sudah dilaporkan ke Polda Bali pada Februari 2018. Ia pun sudah diputuskan menjadi buron dan masuk Rincian Penelusuran Orang (DPO) per 1 Desember 2018.

Apalagi, lanjut ia, masalah ini masih dalam step kontrol saksi-saksi. Dedi juga sudah mengonfirmasi ke penyidik Polda Bali mengenai pendapat mereka menyambangi Hartono Karjadi ke Singapura. “Hasil dari konfirmasi saya, info tersebut tidak benar,” Dedi menandaskan.