Puluhan Warga Ambon Tertipu Jutaan Rupiah Dari Arisan Online
Bulatin.com – Beberapa puluh warga Kota Ambon jadi korban penipuan arisan online di tawarkan seorang wanita berinisial JMD melalui account sosial media facebook. Masalah ini terkuak sesudah seorang korban bernama Hendra Kairuphan (30) melapor ke Sentral Service Ke polisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon.
“Beberapa korban tergiur dengan arisan online karena akan dijanjikan memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy, seperti diambil Pada, Selasa (22/1).
Ia mengatakan, pelaku tawarkan arisan online melalui account facebook. Beberapa korban yang terpikat lalu menyetor uang sampai juta-an rupiah pada pelaku.
Arisan tersebut dinamakan Arisan duel dengan menggunakan Arti kursi, yang manakah harga satu kursi sebesar Rp 250 ribu. Pelaku janji kembalikan uang sekitar Rp 400 ribu pada tiap-tiap orang yang ikuti arisan.
Korban tergiur dengan arisan tersebut dengan mentransfer uang Rp 5 juta dengan setahap, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ganda. Korban setelah itu memperoleh info dari sosial media jika pelaku JMD sesaat dicari beberapa orang yang jadi korban laganya.
Julkisno memberikan, sesudah masalah dilaporkan, polisi lalu tangkap dua orang pelaku termasuk juga JMD dan sudah diputuskan menjadi terduga.
Ke-2 pelaku diamankan Minggu (20/1) atas tindakan tersebut, ke-2 terduga terancam dijaring dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP mengenai Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Pelaku saat ini sudah ditangkap di rutan Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Masalah ini saat ini masih dalam peningkatan,” tandas Julkisno.