oleh

Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal Dari India Disita Petugas

Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal Dari India Disita Petugas

Bulatin.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 670 ton bawang bombay merah impor ilegal asal India. Tiga orang penanggung jawab perusahan importir komuditas itu juga dijadikan tersangka.

Sejumlah 670 ton bawang ilegal itu diamankan dari Gudang Berengga Rowa Indonesia (BRI) di Jalan Letda Sujono, Medan.

” Bawang bombay merah impor ini diamankan karena disangka berlangsung pelanggaran ketentuan import, ” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, waktu meninjau bawang yang diamankan, Senin (25/6).

Penyidik Bareskrim sudah mengambil keputusan 3 tersangka dalam masalah import ilegal itu. Ketiganya adalah pemimpin perusahaan yang mengimpor bawang bombay itu, yakni Li H, Direktur CV SMM ; An S, Direktur UD AL ; dan Le H, Direktur CV LH.

” Yang telah kita periksa 10 saksi dan 2 ahli. Penanggung jawabnya ada tiga, ” kata Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Bawang ilegal diamankan sesudah Kemendag bersama Bareskrim mengembangkan informasi dari masyarakat tentang peredaran bawang yang berbeda dari bawang lokal di pasaran. Diluar itu diberitakan juga adanya 25 kontainer membawa bawang merah mini dari India.

Sesudah diselidiki CV SMM, UD AL, dan CV LH memang lakukan import. Petugas mendapati 670 ton bawang bombay merah mini asal India dengan diameter kurang dari 5 Cm.

CV SMM memanglah memegang izin import 5. 000 ton bawang bombay merah, UD AL 5. 000 ton, sedangkan CV LH 2. 000 ton. Menggunakan izin untuk mendatangkan bawang bombay merah itu, mereka diduga dengan berniat mengimpor bawang merah mini untuk mengelabui atau menyesatkan masyarakat karena memiliki bentuk hampir mirip dengan bawang merah lokal.

Importasi itu melanggar Keputusan Menteri Pertanian No 105 Tahun 2017. Berdasar pada aturan ini, karakteristik bawang bombay yang dapat diimpor yaitu bawang dengan umbi minimal 5 Cm. Import bawang bombay itu juga diduga melanggar Permendag No 16 Tahun 2018 perihal Perubahan Ketiga atas Permendag No 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Import Hortikultura.

Beberapa tersangka diduga sudah mengambil keuntungan besar dalam import bawang ilegal itu, sekaligus mengancam produksi petani lokal. Bawang bombay mini dibeli di India dengan harga Rp 2. 500 per Kg. Sesudah ditambah biaya pengiriman dan lainnya, modal per Kg hanya Rp 6. 000. Di tingkat distributor harganya menjadi Rp 9. 500 per Kg, sementara di tingkat pengecer menjadi Rp 14. 000 per Kg.

Harga eceran bawang bombay mini itu jauh di bawah harga bawang merah lokal. Di tingkat petani pun harga komuditas lokal ini mencapai Rp 18. 000 per Kg, sedangkan di pasar retail rata-rata Rp 25. 000 per Kg.

” Kita lakukan pengamanan agar bawang tersebut tidak mendistorsi pasar bawang merah lokal yang ada, ” ucap Veri.