oleh

Remisi Tidak Diberikan Kepada Empat Napi Teroris di Semarang

Remisi Tidak Diberikan Kepada Empat Napi Teroris di Semarang

Bulatin.com – Empat narapidana masalah terorisme di Instansi Klas IA Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, di pastikan tidak memperoleh waktu pengurangan hukuman atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Mereka saat ini masih tetap melakukan hukuman berlainan di lapas itu.

Ke-4 napi teroris itu bernama Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi, serta Rudiyanto. Khusus napiter Rudiyanto di ketahui baru dipindah dari lapas Pekalongan sekian waktu lalu.

Humas Lapas Kedungpane Semarang Fajar Sodiq, mengungkap, tidak ada remisi untuk empat napiter itu karena mereka masih tetap menampik deradikalisasi serta masih tetap bersikukuh menentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

” Keadaan ini begitu kami sayangkan, sebab mereka memanglah sikapnya radikal. Terkecuali menampik tawaran juicetice collaborator yang kami kemukakan untuk memerangi tindak pidana terorisme, sikapnya juga menentang rencana NKRI, ” kata Fajar, Senin, 12 Juni 2018.

Karena itu, pihak lapas pada akhirnya mengambil keputusan untuk ke-4 napi teroris itu tidak memperoleh jatah remisi seperti napi yang lain.

Ia merinci, dari empat napiter semasing diganjar hukuman bebeda di Lapas Kedungpane. Untuk napiter bernama Rudiyanto adalah napiter baru paska banjir rob yang menempa Lapas Pekalongan sekian waktu lalu.

” Napi atas nama Rudiyanto ini baru saja dipindah ke Kedungpane dari Pekalongan. Namun sikapnya begitu keras. Jadinya dia tidak kami berikan remisi, ” katanya.

Seseorang napiter lain tidak memperoleh jatah remisi, adalah tahanan masalah Bom Bali I. Napi itu divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Disamping itu, dua napi tersisa adalah napi yang telah menempati Lapas Kedungpane mulai sejak 10 tahun paling akhir.

” Pernah ngajuin grasi ke Presiden tapi hingga saat ini tidak bisa jawaban, ” dia memberikan.

Pada umumnya, pihaknya belum juga dapat mengatakan keseluruhan jumlah napi Kedungpane yang memperoleh remisi Idul Fitri. Pihak lapas saat ini masih tetap membuat beberapa nama narapidana yang juga akan diserahkan memperoleh remisi pada Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.

Kesepakatan remisi juga akan di tandatangani Kementerian Hukum serta HAM pas waktu perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah yang diprediksikan jatuh pada Jumat, 15 Juni 2018. ” Kelak silahkan Jumat pagi bila ingin mengungkapkan penyerahan remisi sesudah salat Id, ” katanya.

Pesantren Napi

Fajar menerangkan, sepanjang bulan suci Ramadan, pihak Lapas Kedungpane juga teratur mengadakan pesantren kilat untuk beberapa napi. Keseluruhan 83 narapidana ikuti beragam aktivitas beribadah di masjid lapas.

Beberapa narapidana itu diberi beberapa pengetahuan keagamaan seperti tauhid serta keimanan, fiqih, dakwah, diskusi, motivasi, zikir, taklim, sampai khataman Alquran serta siraman rahani teratur supaya mereka bertaubat.

Dalam aktivitas pembekalan napi supaya siap kembali pada orang-orang itu, pihak Lapas juga mengapresiasi beberapa narapidana dengan beberapa uang pembinaan, sertifikat, alat salat, Alquran serta piagam untuk peserta pesantren kilat paling baik.