oleh

Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Siap Jalani Proses Hukum

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan, selebgram Rachel Vennya nampaknya tidak akan ditahan.

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. “Tidak ditahan,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis 4 November 2021.

Bukan cuma Rachel Vennya, tiga tersangka lain dalam kasus ini tidak ditahan. Yaitu kekasih Rachel, Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnia, dan seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial.

Ancaman Hukuman Setahun Hal itu karena ancaman hukuman yang menjerat mereka di bawah lima tahun penjara. Menurutnya, seorang tersangka akan ditahan jika ancaman hukuman kasus yang menjeratnya di atas lima tahun.

“Karena ancamannya cuma satu tahun. Secara subjektif seperti ini, ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kami tahan,” jelasnya.

Pasca dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.

Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021 lalu.

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.