Site icon BULATIN

Rezky Aditya Digugat Rp17,5 Miliar Oleh Wanita Berinsial W

Artis Rezky Adhitya digugat ke pengadilan oleh seorang perempuan inisial W.

Gugatan perdata terhadap Rezky Adhitya dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Ada beberapa poin gugatan yang diajukan wanita berinisial W terahdap Rezky Adhitya.

Setidaknya ada 8 poin dalam gugatan W terhadap Rezky Adhitya.

Baca Juga:Muak Syuting Tukang Bubur Naik Haji, Citra Kirana Stres dan Nangis

Hal itu diketahui usai gugatan W didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Gugatan tersebut diketahui terdaftar dalam nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.

Poin utama dalam gugatan W, adalah mengenai pengakuan anak Rezky Adhitya.

“Menyatakan anak perempuan yang bernama NKT adalah anak kandung/biologis tergugat,” bunyi gugatan dalam stitus Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip Suara.com, Selasa (6/7/2021).

Poin gugatan lainnya adalah Rezky Adhitya diminta membayar kerugian sebesar Rp17,5 miliar dan memberikan tempat tinggal.

“Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan B. 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE,” lanjut poin gugatan.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar : A. Kerugian Materiil sebesar Rp 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan B. Kerugian Immateril sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah),” lanjutnya.

Seperti yang sudah diketahui, Rezky Adhitya telah resmi menikah dengan aktris Citra Kirana pada 2019.

Keduanya kini telah dikaruniai seorang anak. Kemudian muncul perempuan inisial W mengaku mantan pacar Rezky Adhitya yang memiliki anak darinya.

sumber:suaracom

Exit mobile version