oleh

Robertus Robet Ditetapkan Menjadi Tersangka Lantaran Hina TNI

Robertus Robet Ditetapkan Menjadi Tersangka Lantaran Hina TNI

Bulatin.com – Badan Reserse Kriminil Polri sudah mengambil keputusan Dosen Kampus Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet menjadi terduga.

“Iya benar (telah terduga),” tutur Kepala Biro Penerangan Penduduk Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.

Dedi menjelaskan, yang berkaitan diduga melanggar tindak pidana sebarkan info yang ditunjukan untuk meninbulkan perasaan kedengkian atau permusuhan individu dana tahu grup penduduk spesifik berdasar pada atas suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA), serta/atau Berita bohong (hoaks), serta/atau penghinaan pada penguasa atau tubuh umum yang berada di Indonesia.

“Modus operandi lakukan orasi saat demo di Monas persisnya depan istana dengan lakukan penghinaan pada institusi TNI,” katanya

Masalah yang dipakai pada aktivis Robertus Robet yakni Masalah 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomer 1 tahun 1946 mengenai ketentuan Hukum Pidana serta/atau Masalah 207 KUHP.

Awal mulanya, tersebar video Robertus Robert lakukan orasi dalam acara Kamisan di muka Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, sekian waktu lalu. Robertus menyanyikan mars ABRI, tapi tidak cocok liriknya.

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Siap sedia
Menjaga
Selamatkan
Negara Republik Indonesia
Oleh Robertus mars ABRI ini sudah dirubah dengan suara kedengkian oleh angkatan bersenjata itu
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak bermanfaat
Bubarkan saja
Ditukar Menwa
Jika butuh ditukar pramuka