Rocky Gerung Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kitab Suci Fiksi
Bulatin.com – Pengamat Politik Rocky Gerung tidak penuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan klarifikasi pengakuan kitab suci adalah fiksi. Ia minta perubahan hari agenda kontrol.
“Kontrol besok, kita meminta reschedule,” papar kuasa hukum Rocky, Haris Azhar saat di konfirmasi, Kamis (31/1/2019).
Menurut Haris, client-nya saat ini masih berada di luar kota. Karena itu, ia minta agenda lagi pada Jumat 1 Februari 2019 besok.
“Jamnya sich kata polisi jam 14.00 WIB, tetapi mungkin dapat ada jam 15.00 WIB-an,” jelas Haris.
Rocky di panggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibikin oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack di terima dengan nomer LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, dimana Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 156a KUHP.
Tidak hanya itu, Rocky dilaporkan atas dakwaan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomer polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Awal mulanya diberitakan, Rocky Gerung mengatakan jika kitab suci adalah perihal yang fiksi dan itu berlainan dengan fiktif. Perkataan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC)tvOne bertopik ‘ Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’, 10 April 2018.
“Fiksi adalah daya yang dikaitkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Serta itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berlainan dengan fiktif,” katanya.