Jakarta – Larangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah lama disuarakan. Namun hal itu belum disampaikan Pemerintah ke publik dengan gencar. Sejauh ini Pemerintah baru menerapkan cukai sebagai langkah pengendalian konsumsinya.
Sekarang Pemerintah mengambil langkah lebih berani melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. Salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.
Melalui revisi ituz diharapkan BPOM dapat kewenangan mengawasi sekaligua melarang penggunaan rokok elektrik dan vape yang belakangan ini banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia
Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,” kata Penny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yang sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya.
Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dari sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman dan menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yang subyektif.
“WHO menyatakan tidak ada cukup bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok,” ungkap dia.
Negara-negara di Dunia yang Melarang Vape
Negara tetangga, Thailand merupakan salah satu negara yang mengatur vape dengan sejumlah undang-undang yang ketat.
Dikutip dari The Sun, setiap rokok elektrik yang ditemukan di Thailand akan disita dan pemiliknya didenda atau dipenjara hingga 10 tahun. Tahun lalu, Kamboja, Libanon, Filipina, dan Vietnam juga turut melakukan hal yang sama.
Beberapa negara di Amerika Selatan, seperti Argentina, Venezuela, Brasil juga akan mendenda orang yang kedapatan memakai vape. Uruguay juga melarang merokok elektrik.
Yordania, Oman, dan Qatar melarang vape dengan alasan nikotin merusak kesehatan. Di Taiwan, rokok elektrik tergolong dalam narkotika sehingga dilarang digunakan.
Negara yang membatasi vape
Sejumlah negara memilih untuk membatasi penggunaan vape. Di Australia misalnya, vape boleh digunakan, tetapi nikotin cair justru ilegal. Jepang juga melarang penggunaan nikotin cair.
Di Kanada, vape tak diperbolehkan bagi orang yang berusia di bawah 19 tahun. Merokok elektrik di tempat umum juga dianggap tidak sopan. Sebagian besar negara di Eropa mengizinkan vape selama tidak dilakukan di tempat umum.
Amerika Serikat juga menyerahkan peraturan mengenai vape pada negara bagian. Dikutip dari CNN, sejumlah negara bagian melarang vape lantaran mewabahnya penyakit paru-paru akibat vape. Hingga kini, tercatat sebanyak 2 ribu kasus ditemukan di AS.