Saat Akan Sidang Eddy Rumpoko Minda Doa
Bulatin.com – Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana atas kasus sangkaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/2).
Agenda sidang perdana ini memperhatikan surat tuduhan yang diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto. Dalam surat dakwaan, Eddy Rumpoko dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 12 huruf** a, atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 mengenai tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diolah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Terdakwa masuk dalam mengerjakan praktik suap berhubungan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu,” ujar JPU KPK Iskandar Marwanto, Jumat (2/2).
Saat menjadi Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko diperkirakan menerima suap Rp 500 juta dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. Uang yang diterima Eddy Rumpoko berhubungan proyek melakukan pembelian barang modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun perkiraan 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Mengenai sidang perdananya, Eddy Rumpoko tidak tidak sedikit memberikan komentar untuk sejumlah wartawan. Permintaannya cuma satu. “Mohon doanya,” singkatnya.