Site icon BULATIN

Sebanyak 38 Bangunan Liar Di Tangerang Dirobohkan Satpol PP

Sebanyak 38 Bangunan Liar Di Tangerang Dirobohkan Satpol PP

Sebanyak 38 Bangunan Liar Di Tangerang Dirobohkan Satpol PP

Bulatin.com – Beberapa puluh petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI diturunkan untuk menertibkan beberapa puluh bangunan liar di lokasi irigasi Sipon, kota Tangerang hari ini. Petugas turunkan satu alat berat untuk menolong meratakan bangunan liar warga. Tidak ada perlawanan warga atas penertiban tersebut.

Kasat Pol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menuturkan, penertiban bangunan liar merupakan bentuk penegakan Ketentuan Daerah Kota Tangerang nomer 8 tahun 2018 berkaitan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Kami menegakan Perda Tibum Nomer 8 tahun 2018. Salah satunya masalah 38 ayat 1 huruf C bahkan juga menjelaskan tentang ketentuan berdagang salah satunya tidak bisa diatas pundak jalan, trotoar, taman, jalan hijau, aliran air dan tempat yang bukan peruntukkannya,” kata Mumung di tempat, Rabu (30/1).

Ia menyatakan edagang yang membangun bangunan diatas tempat penghijauan dan pengairan ini adalah ilegal. Pihaknya memiliki hak untuk menindak bila didapati melanggar ketentuan.

Menurut dia, pihaknya telah berupaya mensosialisasikan perda itu. Akan tetapi, pedagang tetap harus tidak menghiraukan imbauan itu. Sampai pada akhirnya dikerjakan penertiban paksa.

Nanti, di tempat tempat bangunan liar berdiri akan jadikan jalan hijau dan pedestrian untuk pejalan kaki.

“Kelak akan kami tata, agar indah dan cantik. Ada taman dan untuk pejalan kaki,” tandas Mumung.

Exit mobile version