Site icon BULATIN

Sebuah Diskotik Alami Kerugian Karena Menyajikan Air Teh

Sebuah Diskotik Alami Kerugian Karena Menyajikan Air Teh

Sebuah Diskotik Alami Kerugian Karena Menyajikan Air Teh

Bulatin.com – Ada saja tingkah empat karyawan salah satu diskotek di Samarinda, Kalimantan Timur. Keempatnya diciduk polisi, karena nekat mengganti isi miras dengan air teh. Akibatnya, diskotek tempat mereka bekerja rugi Rp 59, 6 juta.

Keempat karyawan diskotek itu masing-masing Budi Utomo (24), Dani Ramdani (27), Rahmad Gazali (31) dan Andrian (24). Satu per satu diciduk di tempat tinggal semasing sampai Rabu (16/5) tempo hari.

Peristiwa itu dilaporkan manajemen diskotek Sabtu (13/5) lalu, ke Polsek Samarinda Utara. Itu dilaporkan sesudah memperoleh komplain dari tamu yang berkunjung ke diskotek.

” Dikomplain karena minuman yang dihidangkan bukan minuman (miras) asli namun berisi air teh. Walau sebenarnya botolnya, merk minuman terkenal, ” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Wawan Gunawan, Kamis (17/5).

Kepolisian menyelidiki laporan itu. Tidak perlu waktu lama untuk mengungkapnya. Belakangan diketahui memang miras dalam botol adalah berisi air teh. Penyelidikan mengarah kepada keempat pelaku.
Satu per satu ditangkap polisi ditempat tinggal berbeda, dan digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan. Mereka tidak dapat menghindar, dan mengaku kecurangan itu.

” Modusnya, menukar minuman asli dengan air teh kedalam botol minuman bermacam merek, ” tutur Wawan.

” Jadi air teh itu dimasukkan ke dalam botol minuman beragam merk minuman beralkohol itu, lalu dijual pada tamu, dan tamu komplain ke manajemen, ” ungkap Wawan.

Ada 11 botol miras yang diduga ditukar air teh oleh keempat pelaku. ” Dalam praktiknya, ada 45 botol miras yang sudah dijual pada tamu yang datang dan memesan minuman, ” jelas Wawan.

Dalam laporan ke kepolisian, manajemen dirugikan tidak kurang Rp 50 juta akibat ulah keempatnya.

” Kerugiannya sekitar Rp 59, 66 juta. Kita jerat para pelaku dengan pasal penggelapan dalam jabatan, seperti diatur pasal 374 KUHP, ” tuturnya.

Exit mobile version