Site icon BULATIN

Selundupkan Narkoba Dalam Perut Seorang Warga Malaysia Ditangkap Polisi

Selundupkan Narkoba Dalam Perut Seorang Warga Malaysia Ditangkap Polisi

Selundupkan Narkoba Dalam Perut Seorang Warga Malaysia Ditangkap Polisi

Bulatin.com – Seorang warga Malaysia, Riduan (31), diamankan polisi karena kedapatan akan mengedarkan narkoba ke Palembang. Modus yang digunakan lewat cara menelan sabu supaya tidak dicurigai petugas.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan warga berkaitan keberadaannya di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Pahlawan, Palembang, Jumat (10/8). Pelaku disangka merencanakan menyerahkan barang terlarang itu ke seorang pemesan.
Akhirnya, anggota dari Unit Reserse Narkoba Polresta Palembang lakukan penangkapan. Petugas sudah sempat dibikin kerepotan karena tidak diketemukan tanda bukti dari pelaku .

Tidak ingin kecurian, petugas menginterogasi pelaku sampai pada akhirnya mendapatkan pernyataan jika sabu itu disimpan didalam perutnya lewat cara ditelan.Pelaku juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayang kara Palembang untuk keluarkan narkoba.

Melalu i usaha medis, didapatlah tujuh kapsul berisi sabu yang ditotal seberat 266,84 gr.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengutarakan, terduga di ketahui telah 2x mengedarkan narkoba ke lokasi hukumnya dengan modus yang sama. Modus ini cukuplah ampuh mengelabui petugas.

“Ada tujuh kapsul berisi sabu yang kita mengeluarkan melalu i anus. Terduga mengakui telah 2x berlaga,” papar Wahyu, Selasa (14/8).

Dikatakan nya, narkoba itu dibawa dari Johor Malaysia menuju Batam, Kepulauan Riau, melalu i jalan laut. Dari sana, dia terbang menggunakan pesawat komersial ke Palembang untuk diserahkan ke pemesan.
“Terduga diupah Rp 60 juta,” katanya.

Atas tindakannya, terduga dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undan g-undan g Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan hukuman mati.

“Kita sedan g dalami masalah ini untuk mencari pemesannya,” ujarnya.

Exit mobile version