oleh

Seorang Anggota Polres Blora Ditangkap Saat Bawa Narkoba

Bulatin.com – Polres Blora membekuk seorang anggota polisi Polsek Tunjungan, Polres Blora Bripka BS. Ia diamankan karena didapati membawa sabu 0,12 gr yang dibeli paket irit bersama dengan dua partnernya.

“Bripka BS telah kita tahan di Polres akhirnya positif sabu. Waktu ini masih kontrol untuk peningkatan dari tempat mana barang sabu itu didapatkan,” kata Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan saat di konfirmasi merdeka.com, Rabu (9/1).

Ia menyebutkan, penangkapan Bripka BS sendiri merupakan peningkatan dari masalah penangkapan dua terduga pemakai narkoba awal mulanya. Bahkan juga, BS sendiri cuma untuk pemakai. Petugas yang telah mengintainya langsung lakukan pemeriksaan.

“Kita periksa didapati bawa serta sabu. Kita interograsi, ia beli sabu iuran bertiga per orang Rp 100 ribu, dan telah berulang-kali,” katanya.

Hasil dari kontrol jika pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang penjual daerah Mlangsen, Blora. Akan tetapi dari perlakuan masalah ini, proses hukum masih lanjut dan diproses dalam persidangan.

“Kita masih proses, dan melakukan persidangan umum di pengadilan,” tuturnya.

Untuk langkah setelah itu, pihaknya akan pengaturan dengan BNN untuk mereferensikan rehabilitasi pada pelaku BS. Rehabilitasi karena tanda bukti 0,12 gr.

“Kami kemukakan rehabilitasi. Sebab Bripka BS cuma untuk pemakai,” katanya.

Sesaat itu Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Jammudin Farti mengatakan untuk pelaku anggota Bripka BS yang ikut serta penyalahgunaan narkoba nantinya akan diproses pidana dan kaidah di Polres Blora.

“Penanganannya pidana narkoba masih di Polres lokasi hukum Polres Blora, untuk Kode Etiknya diatasi Propam Polres Blora pun,” kata Jammaludin Farti.