oleh

Seorang Buruh Bangunan Di Semarang Perkosa Pacar Berkali Kali

Seorang Buruh Bangunan Di Semarang Perkosa Pacar Berkali Kali

Bulatin.com – Aris Munandar (19) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dibekuk polisi karena mencabuli korban berinisial A (17). Modus terduga meneror sebarkan photo bugilnya jika tidak ingin melayani nafsu bejatnya.

“Jadi terduga ini lakukan persetubuhan dengan rayu bujuk. Bila tidak menuruti tekad melayani nafsu bejatnya ancam akan sebarkan photo bugilnya ke sosmed,” kata Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo, Jumat (11/1).

Ia menyebutkan peristiwa bermula saat korban dan pelaku sama-sama memadu kasih saat empat tahun. Akan tetapi karena tidak tahan lihat kemolekan badan sang kekasih, pada akhirnya ajak terkait badan saat di tempat tinggalnya, Maret 2018 lalu.

“Jadi telah lakukan 3x dan ya itu dikerjakan di dalam rumah pelaku. Sudah sempat photo korban dalam kondisi telanjang,” katanya.

Setelah itu, pelaku yang minta untuk lakukan jalinan badan selanjutnya, tidak diterima oleh korban. Aris Munandar (Pelaku) yang jengkel selalu meneror akan sebar photo bugilnya. Jengkel akan intimidasi itu, oleh korban memberikan laporan masalah tersebut ke polisi.

“Tidak selang lama, laporan korban kami terima langsung kerjakan penangkapan pada pelaku,” tuturnya.

Pada polisi, terduga Aris Munandar mengakui jika tindakan bejat itu dikerjakan berulang-kali karena tidak tahan meredam nafsu. Dia lalu merayu untuk lakukan jalinan badan.

“Semenjak Maret sampai Agustus 2018. Untuk photo telanjang saya mengambil saat, terlepas pakaian akan lakukan jalinan. Waktu itu cuma gunakan bra dan celana dalam. Itupun saat mengambil gambar pun tidak ketahuan, dan saat ini telah saya hapus fotonya,” kata Aris Munandar yang kerja menjadi buruh bangunan.

Untuk bertanggung jawab tindakannya, terduga dijaring Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Intimidasi hukumannya penjara minimal 5 tahun dan sangat lama 15 tahun serta denda optimal Rp 5 miliar.