oleh

Seorang Paman Ajak Keponakan Bisnis Edarkan Sabu

Seorang Paman Ajak Keponakan Bisnis Edarkan Sabu

Bulatin.com – Seorang paman bernama I Nyoman Cenik (50) membawa keponakan nya I Putu Arsana (27) untuk berbisnis mengedarkan narkotika jenis sabu. Hal tersebut tersingkap saat ke-2 pelaku ini , diringkus Sat Narkoba Polres Badung, Sabtu (14/07) lalu .

Dari data yang dikumpulkan penangkapan ini bermula dari terendusnya I Putu Arsana ditempat tinggalnya di Banjar Semilajati Pemecutan Denpasar, dengan tanda bukti satu paket sabu seberat 0, 32 gr.

Pernyataan dari Arsana jika barang haram tersebut , didapatnya dari pamannya I Nyoman Cenik di jalan Bung Tomo Denpasar. Setelah itu, pihak kepolisian berhasil tangkap I Nyoman Cenik dengan tanda bukti sabu seberat 0, 90 gr yang dikemas dalam 3 paket siap edar.

Kini kedua-duanya mendekam pada sebuah ruang di jeruji besi Mapolres Badung. Walau sebenarnya sebulan lagi I Putu Arsana akan menyelenggarakan pernikahan dengan gadis pujaannya, akan tetapi rencananya itu buyar pascatertangkap oleh pihak kepolisian.

Kasatnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mengungkapkan, akan selalu memburu para pengedar narkotika di lokasi hukum Polres Badung dan hal ini adalah bagian untuk mengawasi para genarasi muda dari bahaya narkoba.

” Kami akan selalu mengincar peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda. Kami mengimbau pada masyarakat supaya tidak sekali-kali mencoba narkotika dan secepat mungkin memberi info pada kepolisian jika temukan, lihat adan ya penyalahgunaan narkotika di wilayahnya, ” katanya, Rabu (1/8).

Tidak hanya ke-2 pelaku pengedar tersebut , kepolisian Polres Badung, juga membekuk empat pengedar narkoba yang lain, yaitu I Wayan Hendra Arnawan (26) di Banjar Suradipa Peguyang an Denpasar dengan tanda bukti 11 paket sabu seberat 4, 30 gr, I Wayan Dedi Darmawan (30) di Jalan Muding Mekar Kerobokan Kaja Kuta Utara, dengan 10 paket sabu seberat 4, 17 gr, I Putu Putra Digangga (21) diringkus di daerah Panjer Denpasar dengan tanda bukti 2 paket sabu seberat 0, 66 gr.

Lalu yang paling akhir Senin (30/7) tempo hari, Polisi membekuk I Nyoman Pasek Purana (20) di Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng, Kuta Utara dengan tanda bukti 4 paket sabu seberat 1, 51 gr siap edar.