Site icon BULATIN

Seorang Pemuda Nekat Mencuri Untuk Pulang Kampung

Seorang Pemuda Nekat Mencuri Untuk Pulang Kampung

Seorang Pemuda Nekat Mencuri Untuk Pulang Kampung

Bulatin.com – Kemauan hati mengambil dan jual barang curian buat pulang kampung di Bone, Sulawesi Selatan, Sudirman (32), warga yang tinggal menumpang di Jalan Padat Karya, Samarinda, Kalimantan Timur, tepergok dan dihajar warga. Sudirman saat ini mendekam di sel polisi.
Momen itu terjadi Minggu (18/3) pagi tempo hari. Sudirman yang kesehariannya menganggur itu, jalan-jalan sekitaran tempat tinggal tinggalnya. Inspirasi mengambil lalu keluar saat lihat 2 rumah kosong yang di tinggal penghuninya.
Tidak jauh dari dua tempat tinggal itu, ada pekerjaan perbaikan masjid. Dia pun mengembat alat pahat punya tukang yang tengah merovasi masjid.
” Saya congkel pintu depan, lalu saya masuk tempat tinggal pertama. Kemudian, saya congkel juga jendela tempat tinggal ke dua gunakan alat pahat itu pak, ” kata Sudirman, didapati merdeka. com di Mapolsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Senin (19/3) sore.
Barang dari ke dua rumah itu sukses dia curi seperti laptop, perhiasan emas, uang Rp 100 ribu, dan play station. Nahas, beres mengambil dirumah ke dua, dia tepergok warga.
” Pernah di tanya, saya ngapain dirumah itu. Namanya tepergok, saya katakan saya keluarga tinggal disini, ” tutur Sudirman.
Walau berupaya kabur, Sudirman dikejar dan jadi bulan-bulanan warga. ” Tidak jauh saya lari, saya di tangkap warga, dipukuli warga pak. Pernah saya dicekik. Siangnya, saya diamankan polisi, ” tutur Sudirman.
Sudirman miliki argumen mengapa dia nekat mengambil mendekati siang bolong. ” Saya ingin jual barang curian buat pulang ke Bone. Daripada disini, saya tak ada kerjaan pak, ” kilahnya.
” Saya tertipu dengan rekan. Satu tahun lantas di ajak ke Samarinda. Tuturnya ingin dibawa kerja ke kebun sawit. Tapi saat ini jadi tidak jelas, saya mengganggur. Bila kerja hanya serabutan, ” lanjutnya.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno menyebutkan, Sudirman memanglah tepergok waktu mengambil dan diamankan warga. Sudirman dijerat pasal 362 KUHP mengenai Pencurian. ” Kita amankan pelaku dari warga. Saat ini kita kerjakan penahanan, ” kata Suyatno.
Exit mobile version