Site icon BULATIN

Seorang Pengemudi Fortuner Menabrak Balita Di Pulogadung

Seorang Pengemudi Fortuner Menabrak Balita Di Pulogadung

Seorang Pengemudi Fortuner Menabrak Balita Di Pulogadung

Bulatin.com – Pengemudi Fortuner F 1753 AP, David Revaldo Tarigan, yang menabrak seorang balita di sekitaran Jl Pulogadung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Momen itu berlangsung tepat di Jl Palad Pulogadung, Jakarta Timur pada Minggu (22/4). Seorang Pengemudi Fortuner Menabrak Balita Di Pulogadung

” Masih proses ya, masih jalan, ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf waktu di konfirmasi, Selasa (24/4).

Walau telah berstatus tersangka, David tidak ditahan. Sebab David tengah mengurus jenazah korban dan mengantarkannya ke Karang Anyar, Jawa Tengah.

” Tersangka sedang mengurus korban. Diantar ke Karang Anyar atau Jawa Tengah. Dia inisiatif (antar jenazah) inisiatif, ” katanya.

Alasan lain David tidak ditahan, Yusuf berdalih polisi memiliki diskresi. ” Polisikan punya diskresi. Dia kan inisiatif anter Jawa Tengah. Kita juga miliki hati nurani, ” tuturnya.

Sebelumnya, seorang bocah bernama Cantika (4) ditabrak waktu menyeberang. Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan, waktu itu pengemudi bernama David Revaldo Tarigan berjalan dari timur ke barat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

” Sesampainya di depan Kompleks Palad menabrak anak yang tiba-tiba menyeberang. Korban alami luka di kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Mediros oleh penabrak, ” tutur Budiyanto dalam keterangannya, Senin (23/4).

Akan tetapi nahas, korban tidak bisa ditolong walau telah memperoleh perawatan medis. ” Korban meninggal dalam penanganan Rumah Sakit Mediros, ” katanya.

Atas peristiwa itu, pengemudi yang lahir di Jakarta 26 Juli 1998, dan beralamatkan Komplek Purimas blok C/11, RT 03 RW 14, Bondongan Kota Bogor, Jawa Barat, diamankan petugas kepolisian.

” Kita amankan TKP dan barang bukti, mengambil keterangan saksi-saksi dan mengajukan permohonan visum et repertum pada korban, “

Exit mobile version