oleh

Seorang Penjaga Villa Cabuli Anak Berumur 6 Tahun

Seorang Penjaga Villa Cabuli Anak Berumur 6 Tahun

Bulatin.com – Seseorang pria berinisial A (46) diduga lakukan kekerasan seksual terhadap bocah berinisial G (6). Perlakuan itu dilakukan dengan iming-iming permen.

A yang bekerja sebagai seorang penjaga villa adalah tetangga dari orangtua G di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. A tinggal di Desa Gudangkahuripan sementara orangtua korban di Desa Lembang.

Aksinya terbongkar waktu orangtua G menemukan kejanggalan dari tingkah laku anaknya yang kerap sebagian marah dan ingin mencuci pakaiannya sendiri dengan alasan ngompol di celana saat tidur. Walau sebenarnya, kebiasaan itu sudah tidak terjadi selama bertahun-tahun.

Setelah didesak, akhirnya korban mengakui sudah mengalami kekerasan seksual oleh tersangka pada Selasa (10/4) kemarin. Tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orangtua G segera menyampaikan peristiwa itu ke Polsek Lembang.

” Anak saya ini sekarang jadi suka sebagian marah, murung, trauma dengan tragedi yang pernah dirasakannya. Padahal sebelum kejadian itu, G anak yang periang, suka menari-nari, pintar, ” ucap C (33) ibu kandung korban, di Polsek Lembang, Jumat (20/4).

Untuk memulihkan keadaan psikologisnya, sambil menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban dengan orang tuanya saat ini tinggal sementara di SOS Children’s Village Lembang.

Meskipun belum keluar visum, C percaya anaknya jadi korban pencabulan yang dilakukan A. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan awal di puskesmas Jayagiri, indikasi kekerasan di alat vital G sudah terlihat.

” Sampai hari ini, anak saya masih tetap murung, suka ngelamun, sering ketakutan kalau ketemu orang, langsung sembunyi di belakang lemari. Bahkan juga sudah tidak mau sekolah TK lagi, ” jelasnya.

Meskipun pelaku telah diamankan polisi, C meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya karena A sudah menghancurkan masa depan anak ketiganya yang sangat disayanginya itu.

” A harus dihukum seberat-beratnya, bila perlu hukum kebiri atau seumur hidup karena kasus seperti ini lebih dari kasus narkoba. Bila hukumannya ringan, pelaku mungkin melakukan hal yang sama jika keluar penjara nanti, ” lanjutnya.