oleh

Seorang Pria Di Tangkap Karena Ancam Sebar Foto Bugil ABG

Seorang Pria Di Tangkap Karena Ancam Sebar Foto Bugil ABG

Bulatin.com – SU (51) diduga lakukan pengancaman serta mengunggah foto seorang anak perempuan yang masih pelajar kelas I SMP tengah bertelanjang dada di media sosial. Keluarga korban yang tidak terima langsung mendatangi pelaku dengan warga lainnya.

Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi menyebutkan, pelaku warga Desa Pagaruyung Kecamatan Tapung ini hampir dihakimi massa, beruntung petugas kepolisian datang tepat waktu.

” Petugas segera mengamankan pelaku serta menenangkan warga supaya menyerahkan masalah ini kepada aparat kepolisian, ” tuturnya, Sabtu (28/4) .

Indra menceritakan, peristiwa ini bermula saat kakak korban, Tere diberi tahu oleh temannya Damar. Dia mendapat foto adiknya yang bertelanjang dada melalui handphone. Foto tersebut telah disebar pelaku ke Facebook.

Setelah lihat foto adiknya bertelanjang dada berseliwiran di Facebook, Tere langsung menemui adiknya dan menanyakan hal itu.

” Lalu korban bercerita, kalau dia diancam pelaku akan dibakar rumahnya dan dihabisi keluarganya apabila tidak mengirimkan foto itu sesuai permintaan pelaku, ” jelas Indra.

Tidak terima ancaman tersebut, Tere mencari tahu siapa yang mengancam adiknya itu dengan mengontak pelaku memakai akun Facebook adiknya. Saat itu pelaku merespon telepon kakak korban yang berpura-pura sebagai adiknya.

” Pelaku menyebutkan kepadanya kalau nanti jadi ketemu dia mengajak untuk lakukan perbuatan asusila. Bila tidak mau maka pelaku akan mengunggah bebrapa foto korban yang lainnya, ” jelas Indra.

Kemudian Tere mengajak abangnya untuk menjumpai pelaku. Waktu ditangkap pelaku lalu dibawa ke Balai Kantor Desa Pancuran Gading. Puluhan warga desa yang mengetahui kelakuan SU ini langsung mengepung kantor desa. Beruntung polisi cepat datang ke lokasi.

” Pelaku sudah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya. Dia dijerat dengan pasal 27 Jo pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai ITE atau pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku juga dijerat pasal 30 jo pasal 35 jo pasal 37 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 368 KUHP, ” tutup Indra.