oleh

Seorang Pria Ditangkap Saat Lakukan Transaksi Sabu Di Perumahan Setneg

Seorang Pria Ditangkap Saat Lakukan Transaksi Sabu Di Perumahan Setneg

Bulatin.com – Team Reskrim Polsek Jatiuwung, kota Tangerang menangkap bandar sabu, Uki Supriadi (33), yang sering mengedarkan sabu di wilayah kota Tangerang.

Atas tindakannya, residivis kasus serupa ini terancam pidan a penjara 10 tahun , sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undan g-undan g RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro menerangkan, pelaku ditangkap unit Reskrim saat akan lakukan transaksi di lokasi Perumahan Setneg, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Waktu itu , Uki sedan g menanti datangnya konsumen.

” Kami amankan pelaku saat akan lakukan transaksi, dari pelaku kami sita 35 gram kristal bening sabu, ” kata Kapolsek, Kamis (26/7).

Diterangkan Eliantoro, Uki sempat mendekam di penjara atas masalah sama. Dirinya mengakui terlilit perdagangan narkotika karena keperluan ekonomi.

” Jadi pengakuannya, dia mendapat sabu dari seseorang . Jumlahnya itu (35 gram) di beli pelaku sebesar Rp 11 juta, ” terangnya.

Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari info masyarakat , yang mencuri gai adan ya transaksi narkotika di lokasi Perumahan tersebut .

” Waktu kami intai ternyata benar, ada seorang lelaki tengah gelisah, saat digeledah benar ada barang bukti sabu yang dia simpan. Kami masih lakukan peningkatan pada pelaku untuk mencari bandar besar sabu ini , ” katanya.