Site icon BULATIN

Seorang Pria Dituntut Hukuman Mati Usai Bakar Pacarnya

Seorang Pria Dituntut Hukuman Mati Usai Bakar Pacarnya

Seorang Pria Dituntut Hukuman Mati Usai Bakar Pacarnya

Bulatin.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menuntut Supriyadi dengan kata lain Adi (27) dengan hukuman mati. Perkaranya, Adi membakar kekasihnya Ema Desriati (21) yang tengah hamil 6 bulan sampai tewas. Dia terbukti bersalah tidak mematuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Merencanakan.
” Menuntut terdakwa Supriyadi bersalah lakukan tindak pidana seperti dakwaan primer, Pasal 340 KUHP dengan pidana mati, ” tutur Jaksa Eric, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto, Selasa (6/3).
Menurut Eric, perbuatan Adi yang memberatkan hukuman telah menyebabkan keresahan, serta buat orang lain meninggal. ” Terdakwa dengan berniat menyingkirkan nyawa orang lain, ” ucapnya.
Walau dituntut hukuman mati, ekspresi Adi tampak tenang. Adi menyebutkan akan memajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan setelah itu.
Menurut penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, perbuatan clientnya memanglah termasuk sadis. Tetapi, Azman menilainya hukuman yang dijatuhkan jaksa itu sangat berat.
” Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Tetapi terdakwa semestinya mempunyai peluang untuk bertaubat, ” kata Azman.
Dalam dakwaan jaksa, pembunuhan dikerjakan Adi pada 15 Agustus 2017 sekitaran jam 22. 00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian berjumpa dengan korban.
Sesudah menjemput korban, Adi membawanya ke Jalan Yos Sudarso KM 8. Disana, mereka bermesraan serta lakukan hubungan badan di dekat semak belukar walau korban dalam kondisi hamil.
Kemudian, korban kembali memohon Adi untuk bertanggungjawab supaya selekasnya menikahinya karena kehamilannya makin besar. Terasa selalu didesak serta tidak miliki uang, Adi jadi emosi serta menarik jilbab yang dikenakan korban.
Adi mencekik leher korban sampai tidak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, Adi membakar korban. Kemudian, jasad korban ditinggalkan demikian saja di tepi jalan yang ditumbuhi semak belukar.
Jenazah korban diketemukan warga yang tengah melintas di TKP pada besok harinya dalam keadaan hangus. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rumbai serta terdakwa di tangkap waktu ada di rumahnya, Kamis 17 Agustus 2017 silam.
Exit mobile version