Seorang Pria Menyekap Dan Memperkosa Pacarnya Di Kamar Indekos
Bulatin.com – Imron Ali Rosidi (23), asal Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur nekad menyekap dan memerkosa pacarnya, IS (20), warga Tambaksari, Surabaya. Tindakan biadab tersebut dikerjakan saat dua hari beruntun.
Akhirnya, Imron mesti punyai urusan dengan hukum sesudah korban lolos dari penyekapan dan memberikan laporan peristiwanya ke Polsek Tegalsari.
“Jadi, terduga ini merupakan pacar korban sendiri. Mereka telah pacaran saat satu tahun,” kata Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo, Selasa (15/1).
David menceritakan, semula peristiwa, sekitar bulan November 2018, korban yang mulai menjauhi terduga. Lantas, terduga berpura-pura menjemput korban dalam tempat kerjanya, yaitu di salah satunya pabrik di daerah Sidoarjo.
Terduga lalu ajak korban bermalam ke tempat kosnya di Jalan Kedondong Kidul, Kecamatan Tegalsari. “Tetapi korban menampik ajakan terduga, yang lalu meneror korban jika akan sebarkan photo bugil korban bila menampik,” papar David.
Sebab diancam, korbanpun sangat terpaksa menuruti ajakan sang pacar. Lantas, pada 8 Januari 2019, di kamar kosnya, terduga minta korban melepas pakaiannya. Akan tetapi, keinginan itu tidak diterima oleh korban.
Permintaannya tidak diterima, terduga justru menampar korban 4x dan memukul lengannya lima kali dengan kepalan tangan. Lalu menyarangkan 2x pukulan mengarah kepala.
Tidak berhenti di situ, David menuturkan, terduga pun memotong rambut korban dengan gunting, sampai pada akhirnya sangat terpaksa melepaskan pakaiannya satu-satu. “Sesudah itu, korban disetubuhi sekitar 3x oleh terduga.”
Belumlah senang memerkosa pacarnya pada hari pertama, terduga kembali berlaga pada hari ke-2, yaitu tanggal 9 Januari 2019. “Tanggal 9 (Januari), terduga disetubuhi 1x,” sambungnya.
Dalam keadaan mengenaskan itu, korban mempunyai peluang chatting dengan temannya lewat handphone untuk minta tolong. Sayang, usaha korban kepergok sang pacar, yang lalu geram dan mencekik leher korban.
“Tidak cuma itu, seperti pada hari pertama, terduga kembali menampar muka korban 4x dan memotong rambutnya,” papar David.
Setelah itu, rekan-rekan korban yang mendapatkan info penyekapan dan pemerkosaan korban oleh terduga melalui handphone, langsung menjemput korban dan membebaskannya. Lalu mereka memberikan laporan masalah ini ke Polsek Tegalsari.
“Awalannya korban cuma melapor penganiayaannya saja. Tetapi lalu mengakui pun diperkosa oleh pacarnya itu. Jadi tidak hanya menyekap dan menganiaya, terduga pun memerkosa korban,” tandas David.
Terduga akan dijaring Pasal 351 dan Pasal 285 KUHP dengan intimidasi penjara optimal 12 tahun.