Site icon BULATIN

Seorang Pria Tega Cabuli Anaknya Karena Dendam

Seorang Pria Tega Cabuli Anaknya Karena Dendam

Seorang Pria Tega Cabuli Anaknya Karena Dendam

Bulatin.com – Farlan (41), warga Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, diringkus polisi. Dia disangka lima kali memerkosa Jp (12), tidak lain putri kandungnya sendiri. Dikarenakan istrinya pergi menikah dengan pria beda. Farlan saat ini meringkuk di penjara Polsekta Sungai Kunjang.
Farlan ditangkap Minggu (4/3) lantas di jalanan di Samarinda, waktu akan kabur ke Kalimantan Tengah. Terlebih dulu, dia dilaporkan istri keduanya, yang ibu tiri putrinya, karena dianiaya Farlan.
” Saya pukuli istri saya karena dia geram sama saya, sesudah dia paham bila saya menggauli anak saya, ” kata Farlan, didapati merdeka. com di Mapolsekta Sungai Kunjang, Jalan Jakarta, Kamis (8/3).
Farlan mengaku, dia telah 5 kali menggauli putrinya bekas santri itu, mulai sejak Desember 2017 kemarin. Terakhir, perbuatan bejatnya itu dia kerjakan 26 Februari 2017, di mana semua perbuatannya itu dia kerjakan waktu istri keduanya, sedang tidak ada di rumah.
” Saya kerjakan di rumah Pak, saat ibu tirinya itu tidak berada di rumah. Ada pula saya kerjakan itu di WC, serta ada juga saya kasih uang Rp 20 ribu ke anak saya itu, ” tutur Farlan.
” Saya kerjakan itu karena saya dendam dengan istri pertama saya, ibu kandungnya anak saya itu. Karena saat saya di penjara 2012 tempo hari karena masalah jambret, dia tinggalkan saya menikah dengan orang yang lain, ” imbuhnya.
Masalah itu terbongkar, sesudah putrinya memanglah mengadu pada ibu tirinya, Sabtu (3/3) lalu, serta melapor ke Polsekta Sungai Kunjang. Hingga, sang ibu tiri yang geram, memperoleh bogem dari Farlan, walau pada akhirnya Farlan coba kabur satu hari lalu.
” Saya ingin kabur ke tempat tinggal orangtua di Kalimantan tengah (Kalimantan Tengah). Saat saya kerjakan itu pada anak saya, yang saya ingat hanya dendam dengan istri saya. Saat ini ya menyesal Pak, ” terangnya.
Sesaat, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno menyebutkan, pelaku memanglah di tangkap waktu akan kabur ke Kalimantan tengah. Farlan, dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 mengenai Perlindungan Anak.
” Sembari bawa anak balita, anak dari istri keduanya. Masalah itu memang terbongkar sesudah korban melapor ibu tirinya. Jadi, kita tangkap serta pelaku kita tahan, ” kata Suyatno.
Exit mobile version