oleh

Seorang Remaja PKL Diperkosa Buruh Pabrik

Seorang Remaja PKL Diperkosa Buruh Pabrik

Bulatin.com – Seseorang remaja berumur 16 tahun disekap saat 4 hari oleh AA, buruh yang keseharian kerja di pabrik lokasi Cikarang, Kabupaten Bekasi. Didapati, remaja wanita ANS merupakan siswi SMK magang di perusahaan otomatif.

Pengacara korban Habib Muannas Alaidid membuka peristiwa menyedihkan itu berlangsung tanggal 6-10 Januari 2019 dalam suatu hotel di Cikarang. Sampai kini korban yang diantar pulang oleh pelaku ke tempat tinggalnya itu masih stres, trauma dan menampik pergi ke sekolah.
Ia mengutarakan, AA yang didapati telah beristri dan kerja menjadi karyawan pabrik membawa ANS dengan paksa saat empat hari. Kini keluarga menuntut keadilan supaya pelaku diamankan dan diberi hukuman.

“Korban telah lakukan visum et repertum pada kemaluannya sesaat sesudah peristiwa berlangsung. Tinggal polisi yang memiliki hak ambil di dalam rumah sakit sekitar Karawang untuk kebutuhan penyelidikan,” kata Muannas, Jumat (18/1).

Muannas membuka saat empat hari disekap, korban dibawa pelaku berpindah-pindah hotel dan peristiwa pemerkosaan itu selalu dihadapi.

Korban, lanjut Muannas, sudah sempat dilaporkan hilang oleh keluarga pada polisi. Karena, saat dihubungi ponselnya tidak sempat ada jawaban dari korban.

“Nah bapaknya berprasangka buruk, karena umumnya jika ngejawab itu gunakan bahasa Sunda,” kata Muannas sambil menirukan isi jawaban korban ke orangtuanya.

Untuk itu, pihak keluarga melalui Muannas menekan kepolisian menginvestigasi selesai masalah tersebut. Hasil visum, serta beberapa info saksi ataupun korban telah dikantongi pihal keluarga. Menurutnya, dua alat bukti saja semestinya cukup sudah buat polisi untuk tangkap pelaku.

“Kami meyakini polisi akan tangkap pelaku. Ditambah lagi ini dikerjakan pada anak dibawah usia dan masih sekolah. Kami tegaskan, keluarga pun menampik penawaran dari pelaku yang berusaha untuk mengakhiri permasalahan ini dengan kekeluargaan dan ubah rugi,” katanya.

Muannas mengutarakan, masalah ini kriminil murni dan kejahatan serius pada anak atas pendapat pencabulan dan penyekapan.

Pelaku bisa dijaring Pasal 76D Jo. Pasal 81 UU No. Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2014 mengenai Pergantian Atas Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak dan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP.

Begitu pun dakwaan istri pelaku berinisial J yang menyebutkan korban menjadi pelakor (perebur laki orang). “Kita laporkan menjadi pencemaran nama baik seperti ditata dalam Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 Mengenai ITE,” tuturnya.

Ia mengutarakan, tanda bukti yang dibawa dalam laporan tersebut adalah celana dalam dan baju korban termasuk juga kuitansi bukti visum rumah sakit. “Screenshoot serta flasdisk. Kami meminta pihak perusahaan tempat pelaku kerja, pihak sekolah dan pun hotel dicheck dalam masalah ini,” katanya.