oleh

Seorang Salesman Ditangkap Usai Bawa Kabur Uang Penjualan

Seorang Salesman Ditangkap Usai Bawa Kabur Uang Penjualan

Bulatin.com – Polisi tangkap Iswadi (39) karena membawa kabur uang hasil penjualan sembako. Pria yang profesinya menjadi salesman itu membawa kabur Rp 135 juta.

Pelaku dibekuk sesudah dua bulan buron di kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (18/1). Tanda bukti ditangkap yaitu 11 lembar DO toko MGM (tempatnya kerja), 36 nota penjualan, 4 lembar kuitansi upah, dan 3 lembar surat rekapan hasil tagihan.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian mengutarakan, pelaku awal mulanya dilaporkan pemilik toko masalah penggelapan pada November 2018. Korban berprasangka buruk karena uang penjualan jauh menyusut hasil dari awal mulanya.

“Sesudah diaudit, nyatanya uangnya ada yang menggelapkan dan pelakunya tidak lainnya adalah pekerjanya sendiri yang bekerja menjadi salesman,” papar Alex, Minggu (20/1).

Dari laporan yang masuk, korban alami kerugian sebesar Rp 135 juta. Uang itu merupakan hasil pembelian konsumen setia yang harusnya disetorkan ke pemilik toko.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dengan intimidasi lima tahun penjara,” tegasnya.

Alex memberikan, Polres OKU mencapai rangking pertama se-Sumsel dalam pengungkapan tindak pidana tahun ini. Diantara masalah yang sangat menonjol adalah beberapa masalah pembunuhan, penembakan siswa MTs oleh kawanan pelaku curanmor, penangkapan raja jambret, dan beberapa masalah lainnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peranan aktif masyarakat yang selalu melapor bila tahu adanya tindak pidana. Kami kejahatan di OKI dapat didesak dengan tindakan tegas dari petugas,” tuturnya.