oleh

Seorang TKI Ditahan Majikan Di Yordania

Seorang TKI Ditahan Majikan Di Yordania

Bulatin.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan laporan ada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yg tidak dapat pulang karena ditahan majikan serta dua bulan terakhir jadi tak ada beritanya.
” Terakhir keluarga berkomunikasi dengan anaknya itu dua bulan waktu lalu serta memberitahukan kalau akan pulang akhir bulan Januari 2018, tetapi telah lewat belum pulang, ” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Sabtu (3/3).
Juwarih menyebutkan, TKI itu bernama Sutiah binti Makmud (38) asal Desa Krasak, Blok Krajan, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Sutiah telah 10 tahun bekerja di Yordania serta tidak dapat pulang karena ditahan majikannya.
Bahkan juga dua bulan ini dari Info keluarganya, malah tidak di ketahui lagi keberadaannya. Menurut Juwarih, Sutiah senantiasa dijanjikan akan dipulangkan oleh majikannya, tetapi hingga sekarang ini belum dipulangkan hingga suaminya telah menikah lagi dengan wanita lain.
” Pihak keluarganya menyebutkan sebagian bln. waktu lalu masih dapat berkomunikasi meskipun tidak seringkali, tetapi sekarang jadi tak ada komunikasi sekalipun, ” tuturnya.
Kelurga, kata Juwarih, cemas dengan kehadiran Sutiah serta mengharapkan SBMI Indramayu dapat menolong untuk memulangkannya. Menurut pernyataan keluarganya, awalannya Sutiah diambil oleh Sanusi alias Wewe, sponsor asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Lalu pada tahun 2008, diberangkatkan ke Yordania.
” Dia bekerja pada majikan lelaki bernama Sawsan Ali Alderee serta majikan wanita bernama Sharci, ” katanya.
SBMI dalam waktu dekat akan buat surat pengaduan ke KBRI Amman, Yordania serta ke Direktorat PWNI serta BHI Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. ” Sesudah data-data telah lengkap baru kami akan mengadukan permasalah ini ke Kemlu, ” tutupnya.