oleh

Seorang Wanita Di Palembang Memasukan Hasil Copet Di Bra

Seorang Wanita Di Palembang Memasukan Hasil Copet Di Bra

Bulatin.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial JM alias SN (38) hampir saja dikeroyok massa usai didapati mencopet pengunjung Pasar Sako Mandiri Palembang. Pelaku terancam dipidana penjara lima tahun akibat perbuatannya.

Pelaku yang tinggal di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, itu tepergok mencopet korban yang di ketahui bernama Eka (21), Minggu (22/4) pagi. Agar tidak dicurigai, pelaku sembunyikan uang sejumlah Rp 211 ribu kedalam pakaian dalam bra alias BH.

Warga yang ketahui aksinya segera menangkap pelaku. Massa hampir mengeroyok jika pelaku tidak kunjung mengakui tindakannya. Dia pun didiamkan ke pos pengamanan pasar sebelum PO datang menjemput.

Tersangka SN mengakui tidak sendirian dalam beraksi. Dia ditemani dua rekannya, DW dan I yang segera kabur setelah tepergok. Mereka membagi peran, ada yang mengalihkan perhatian, memepet korban, dan tersangka SN ambil dompet korban.

” Kami sengaja datang ke pasar Sako untuk mencopet, sasarannya ibu-ibu yang sibuk belanja, ” ungkap tersangka SN di Mapolsek Sako Palembang, Senin (23/4).

Begitu hendak kabur, korban baru sadar dompetnya tidak berada di sakunya. Spontan, korban berteriak dan warga mengamankan tersangka SN karena gelagatnya mencurigakan.

” Karena takut dikeroyok, saya mengakui. Saya mengeluarkan uang itu dari BH, sengaja saya taruh disana agar tidak ketahuan, ” katanya.

Kapolsek Sako Kompol Ahmad Firdaus menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukumannya lima tahun penjara.

” Dua pelaku yang kabur masih kita buru, identitasnya sudah kita ketahui dari pernyataan tersangka SN, ” tuturnya.