Seorang Wanita Ketahuan Selundupkan Narkoba Dalam Bra Di Dumai
Bulatin.com – Rafika Sari alias Cika (22), warga Jalan Siderejo Kelurahan Ratu Sima Kota Dumai nekat membawa narkoba type sabu ke Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Dumai. Sabu itu disimpannya dalam baju dalam (bra) digunakannya.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, Cika diringkus petugas sipir Lapas Dumai saat bertandang dengan berpura-pura membesuk 3 temannya.
“Walau sebenarnya pelaku membawa sabu seberat 27,42 gr dan 5,1 gr yang dikemas di dua bungkus. Sabu itu akan dikasihkan pada 3 penghuni Lapas Dumai,” tutur Restika pada merdeka.com, Jumat (18/1).
Ke-3 penghuni Lapas Dumai tersebut yaitu NS alis Novri (23) warga asal Batam, Ess alias Eka (39), asal Kabupaten Bengkalis serta Erick (38), asal Aceh.
Restika menuturkan, Cika hadir pada Rabu, (16/1) saat jam kunjungan di Lapas Dumai Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, sekitar pukul 11.30 Wib. Waktu akan masuk, Cika dicheck karena tingkahnya mencurigakan.
“Saat itulah petugas sipir Lapas Dumai temukan dua paket sabu di baju (bra) yang digunakannya. Lantas wanita tersebut ditahan untuk dicheck,” kata Restika.
Lalu, Kepala Lapas Dumai mengontak Kasat Narkoba Polres Dumai. Setelah itu beberapa polisi hadir dan mengecek Cika. Pada petugas, Cika mengakui sabu itu akan diberikannya pada 3 penghuni Lapas.
“Lantas tiga warga binaan Lapas Dumai itu dijemput dari semasing kamar mereka. Setelah itu ketiganya dan wanita tersebut kita bawa serta untuk dicheck intens berkaitan kepemilikan narkoba,” jelas Restika.