Site icon BULATIN

Seorang Wanita Pengguna Uang Palsu Diringkus Polisi

Seorang Wanita Pengguna Uang Palsu Diringkus Polisi

Seorang Wanita Pengguna Uang Palsu Diringkus Polisi

Bulatin.com – Slamet Raharjo (50), warga Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan serta Siti (51) warga Sebatang Barat Kabupaten Siak di tangkap polisi. Keduanya nekat cetak serta mengedarkan uang palsu ke orang-orang untuk memperoleh keuntungan.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah menyebutkan, keduanya di tangkap atas laporan warga inisial Rel yang resah karena terima uang dari ke dua pelaku yang nyatanya palsu. Ke dua pelaku sering bertransaksi jual beli dengan menggnakan uang palsu tersebut di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
” Masalah ini tersingkap saat ada pedagang yang jual ikan, si pelaku yang wanita (Siti) beli dagangan korban berbentuk ikan sejumlah 7 kilogram. Pelaku cepat-cepat pergi sesudah membayar dengan uang palsu itu, sejumlah Rp 420 ribu, ” kata Barliansyah, Kamis (22/3).
Terasa sudah ditipu, korban juga melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Lalu Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi serta anak buahnya lakukan penyelidikan dengan mencari pelaku. Selang beberapa saat, pelaku Siti di tangkap pada Rabu (21/3) sekitaran jam 10. 00 Wib.
” Tersangka Siti di tangkap waktu ada di rumahnya Kampung Pinang Sebatang, waktu itu dia ingin pergi berjualan. Lantas petugas mengecek dompetnya, serta temukan beberapa uang palsu, ” ucap Barliansyah.
Pada polisi, Siti mengakui dianya peroleh uang palsu itu dari Slamet, rekan prianya. Lalu polisi lakukan pengembangan dengan mencari kehadiran Slamet.
Tidak juga perlu saat lama, Slamet di tangkap sore harinya sekitaran jam 16. 45 Wib waktu lagi bekerja jadi buruh bangunan di satu perumahan. Lantas polisi memohon Slamet untuk tunjukkan di mana tempat tinggalnya. Dirumah Slamet, petugas temukan mesin printer merk Canon yang dipakai untuk cetak palsu itu.
” Petugas juga temukan uang palsu dari tangan ke dua tersangka keseluruhan Rp 530 ribu, dengan rician uang pecahan Rp 100 ribu 4 lembar, Rp 50 ribu 2 lembar, Rp 10 ribu 10 lembar, serta pecahan Rp 5 ribu 6 lembar, ” jelas Barliansyah.
” Sekarang ini ke dua pelaku telah ditahan untuk sistem hukum setelah itu. Tanda bukti uang palsu kita sita untuk kebutuhan penyidikan, ” pungkas Barliansyah.
Exit mobile version