Seorang Wanita Tuntut Perusahaan Rokok Yang Membuatnya Kecanduan
Bulatin.com – Rohayani (50), seseorang bekas perokok melayang-layangkan somasi pada dua perusahaan rokok PT Gudang Garam Tbk serta PT Djarum. Dia terasa dirugikan sudah konsumsi rokok sepanjang 25 tahun serta produk itu menyebabkan kecanduan serta kesehatannya alami penurunan.
Rohayani menuntut PT Gudang Garam Tbk berikan ubah rugi sebesar Rp 178. 074. 000 jadi ubah rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk beli product rokok ini, ditambah santunan sejumlah Rp 500 miliar. Sesaat, PT Djarum Tbk dituntut membayar ubah rugi Rp 293. 068. 000, ditambah santunan sejumlah Rp 500 miliar. Bila ditotal, tuntutan lebih dari Rp 1 triliun.
” Industri rokok sudah lakukan pelanggaran hukum berbentuk tindakan tidak memberi info lengkap serta benar mengenai komposisi dan karena yang diakibatkan oleh rokok produknya, ” kata Azas Nainggolan dari Solidaritas Advokat Umum untuk Pengendalian Tembakau Indonesia.
Tuntutan itu berdasar pada Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Customer yang berbunyi ” Pelaku usaha bertanggungjawab memberi ubah rugi atas rusaknya, pencemaran serta atau kerugian customer karena konsumsi barang serta atau jasa yang dibuat atau diperjualbelikan “.
Somasi tertanggal 19 Februari 2018. Rohayani serta SAPTA berikan saat pada ke dua industri rokok itu untuk memberi ubah rugi paling lambat tujuh hari mulai sejak somasi itu di terima.