Site icon BULATIN

Setelah Kabur Ke Beberapa Negara Eddy Sindoro Serahkan Diri

Setelah Kabur Ke Beberapa Negara Eddy Sindoro Serahkan Diri

Setelah Kabur Ke Beberapa Negara Eddy Sindoro Serahkan Diri

Bulatin.com Dua tahun kabur ke sekurang-kurangnya empat negara, Eddy Sindoro, alhasil datang menuju Komisi Pemberantasan Korupsi . Sesudah Eddy di tangan KPK, lantas siapa lagi yang akan terjerat setelah itu?

KPK sudah sempat bicara masalah peningkatan masalah pendapat suap pada panitera PN Jakpus Edy Nasution ini. Salah satunya yang disinggung ialah nama bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Kelak kita akan meningkatkan seperti apakah hubungannya dengan N (Nurhadi) serta L (Lucas/terduga menghadang penyelidikan Eddy Sindoro) seperti apakah itu dapat maju kelak,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Jumat (12/10).

Saut lantas bicara masalah keterkaitan eks Ketua KPK Taufiqurachman Ruki dalam penyerahan diri Eddy Sindoro. Ia memandang hal tersebut menjadi bentuk kepercayaan pada Ruki.

“Ini masalah trust. Oleh karenanya, saya jelaskan aset-aset seperti Pak Ruki ini yang sebetulnya mesti di-maintenance serta seperti itu harusnya senior. Bukan justru membuat ribet KPK, ya tidak,” katanya.

Menyerahkan diri ke KPK, Eddy Sindoro mengakui ingin kasusnya selekasnya tuntas. Eddy juga menyerahkan diri atas tekad diri pribadi.

“Ingin mengakhiri perkaranya, jadi ia menyerahkan diri. Tidak. Ancaman benar-benar tidak ada,” kata pengacara Eddy Sindoro, Eko Prananto, di KPK, Jumat (12/10).

Eddy Sindoro, dikatakan sebagai Presiden Komisaris Lippo Group dalam surat gugatan eks panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijaring KPK menjadi terduga pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu dimaksud KPK terkait dengan masalah yang awal mulanya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.

Selain itu, Edy Nasution telah divonis hukuman penjara saat 8 tahun, yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution dapat dibuktikan terima suap dari seseorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang telah divonis inkrah dalam masalah yang sama, berkaitan pengurusan beberapa masalah di PN Jakarta Pusat.

Exit mobile version