oleh

Sidang Eni Saragih Dilanjutkan Hari Ini

Sidang Eni Saragih Dilanjutkan Hari Ini

Bulatin.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meneruskan sidang masalah suap proyek
PLTU Riau-1, dengan terdakwa Eni Saragih, Rabu hari, 2 Januari 2019. Sejumlah saksi
diskedulkan didatangkan jaksa KPK.

Salah seorang saksi di antaranya yaitu Bupati Temanggung yang juga suami Eni Saragih, Muhammad
Al Khadziq. Lantas, ada juga Wasekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Lalu, ada eks Sekjen
Partai Golkar, Idrus Marham, pemilik perusahaan batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal,
Samin Tan dan anak buah Samin Tan, Nenie Afwani.

Setelah itu, ada Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja dan Presdir ISARGAS,
Iswan Ibrahim.

“Saksi EMS yaitu Samin Tan, Nenie, Herwin Tanuwidjaja, Iswan Ibrahim, Idrus Marham, Sarmuji,
dan (suami Eni) M. Al Khadziq,” kata kuasa hukum, Eni , Rudi Alfonso waktu di konfirmasi
wartawan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Januari 2018.

Nama Bupati Temanggung, Al Khadziq, sering muncul dalam persidangan Eni Maulani Saragih. Dalam
surat tuduhan tersingkap semua uang gratifikasi Eni digunakan untuk membiayai Al Khadziq di
Pilbup Temanggung.

Uang gratifikasi Eni di terima dari sejumlah pengusaha minyak dan gas (migas) yang di
antaranya yaitu Samin Tan, Herwin Tanuwidjaja, dan Iswan Ibrahim.

Eni menerima gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari sejumlah pengusaha migas
saat menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Sedangkan Sarmuji diduga orang yang turut menerima uang dari pemilik Blackgold Natural
Resources Limited, Johannes B Kotjo berkaitan proyek PLTU Riau-1. Tetapi, uang sejumlah Rp712
juta itu telah dia kembalikan ke KPK.