oleh

Sidang Lanjutan Bocornya Data Facebook Dilakukan Minggu Depan

Sidang Lanjutan Bocornya Data Facebook Dilakukan Minggu Depan

Bulatin.com Minggu kedepan, sidang tuntutan Facebook berkaitan skandal bocornya data 1,09 juta pemakai di Indonesia akan dilanjutkan. Sidang pada Selasa 27 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah kelanjutan dari sidang perdana pada 27 Agustus 2018. Pada sidang perdana, Facebook mangkir dari sidang dengan fakta ada kekeliruan tulisan nama Facebook.

Tuntutan class action itu diajukan oleh Executive Director serta Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi serta Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).

Kuasa hukum IDICT serta LPPMII, Jemy Tommy mengutarakan, pada sidang minggu kedepan timnya telah mempersiapkan diri.

“Besok kami akan mendaftar kembali kuasa hukum penambahan untuk menguatkan tim lawyer. Diluar itu kami telah mempersiapkan beberapa profesor serta pakar di bidangnya yang siap memberi dukungan tuntutan kami,” tutur Jemy, Rabu malam 21 November 2018.

Ia menjelaskan, sidang kelanjutan minggu kedepan adalah peristiwa terpenting buat Facebook dalam masalah tuntutan itu. Sidang itu menjadi komunitas buat media sosial terpopuler sejagat itu untuk menjaga diri dari tudingan IDICT serta LPPMI.

“Yang tentu ini peluang yang diberikan pada Facebook untuk membela diri serta menunjukkan jika Facebook memang tidak memiliki masalah di Indonesia,” katanya.

Bila Facebook kembali mangkir dari sidang, Jemy menjelaskan, sidang selalu bersambung. Karena majelis hakim pada sidang pertama telah akan memutuskan sidang akan selalu lanjut tanpa atau dengan kehadiran Facebook menjadi tergugat.

“Bila Facebook tidak ambil kesempatan kali ini dengan hadir di persidangan, jadi janganlah salahkan negara RI cq. majelis hakim akan memutuskan masalah ini tiada kehadiran mereka,” katanya.

Sidang perdana Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjalan singkat, hanya 30 menit pada 27 Agustus 2018.

Jam 09.00 WIB, sidang dimulai Hakim Martin. Demikian dibuka, tergugat atau kuasa hukumnya belumlah hadir. Jadi Hakim Martin kemudian menskors sidang sesaat untuk menanti Tergugat apa peluang terlambat mendatangi sidang.

Sesudah skors dicabut, tergugat belum hadir. Hakim Martin kemudian memerintah tim pengadilan untuk menyebut semua tergugat melalui pengeras suara sekitar tiga kali. “Akan tetapi dipanggil 3x ikut tidak hadir,” kata Jemy.

Sebab tergugat tidak muncul di ruangan persidangan, Hakim Martin akan memutuskan buka sidang. Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya diperiksa kelengkapan jati diri persidangan. Hakim kemudian membacakan agenda sidang selanjutnya, yaitu 27 November 2018.