oleh

Simpan Ganja 1 Kilogram Seorang Pemuda Di Bali Diamankan Polisi

Simpan Ganja 1 Kilogram Seorang Pemuda Di Bali Diamankan Polisi

Bulatin.com – Mega (21) diamankan Kepolisian Polresta Denpasar di Jl Maruti, Denpasar Barat, Sabtu (4/8) tempo hari. Pria yang profesinya menjadi tukang bengkel sepeda motor tersebut ternyata seorang bandar sabu dan ekstasi.

Penangkapan tersebut berawal saat polisi berjumpa dengan terduga saat mengendarai sepeda motor Scoopy kepunyaannya. Waktu itu , gerak gerik Mega tampak mencuri gakan .

Polisi membuntuti lalu lakukan pengadan gan dan menanyakan jati diri. Setelah itu, saat lakukan penelusuran ada suatu plastik berisi kardus yang digantung di dashboard sepeda motornya.

” Waktu di buka nyatanya di dalamnya berisi satu plastik besar yang berisi sabu dan satu plastik berisi pil ekstasi, ” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Selasa (7/8).

Polisi lalu mohon terduga tunjukkan indekosnya di Jalan Maruti, Denpasar Barat. Waktu polisi lakukan penggeledahan, diketemukan lagi empat paket kecil berisi sabu dari atas meja perlengkapan bengkel dan dari dalam tas mini belt diketemukan satu paket sabu.

” Jadi keseluruhan tanda bukti yang diketemukan satu plastik berisi sabu satu kilo atau mungkin dengan berat bersih 1. 043, 17 gr dan satu plastik berisi pil ekstasi sekitar 3. 132 butir di TKP pertama. Lalu ditempat indekosnya sabu-sabu temukan 43, 17 gr yang terbagi dalam 5 plastik. Ini kalaupun kita menguangkan sekitar Rp 3. 120. 000. 000, ” jelas Hadi,

Terduga mengakui barang haram itu didapatkan dari seseorang bernama Ogik di Surabaya, Jawa Timur dan saat ini sedan g diselidiki. Dia disuruh ambil atau melekat sabu dan ekstasi sesuai dengan instruksi dari Ogik dengan 1x tempel mendapatkan gaji berbentuk sabu sekitar satu paket dengan berat 0, 5 gr dan dijanjikan uang sebesar 1, 2 juta.

Terduga ini mengakui baru 2x jadi kurir narkoba Ogik. Pada tanggal 1 Juli 2018 sekitar 100 gr dan yang ke-2 tanggal 4 Agustus 2018 dan tertangkap.
” Yang berkaitan ini , mengakui menggunakan sabu semenjak tahun 2016, dan jadi kurir narkoba semenjak bulan Juli 2018 dan belumlah sempat diberi hukuman dalam masalah narkoba maupun masalah yang lain, ” katanya

Terduga mengakui cuma kenal Ogik cuma melalu i telephone sesudah diperkenalkan partnernya bernama Agung. Akan tetapi dari pernyataan terduga, kehadiran Agung tidak di ketahui saat ini .

” Kita kenakan Pasal 112 ayat (2) Undan g-undan g RI, Nomer 35, tahun 2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman mini mal 5 tahun dan optimal 20 tahun penjara, ” tutupnya.