Site icon BULATIN

Siswa SD Diajak Kepala Sekolah Nonton Video Porno

Siswa SD Diajak Kepala Sekolah Nonton Video Porno

Siswa SD Diajak Kepala Sekolah Nonton Video Porno

Bulatin.com Tahap pendidikan sekolah dasar adalah arena mencari ilmu dan pengetahuan awal buat anak-anak. dari mulai kelas satu SD sampai ke tahap kelas enam SD. Akan tetapi malah guru membuat ciri-ciri anak didik hancur sebab diajak tonton porno.

Guru ini bernama Sukimin yang kepala sekolah SD Negeri 248 Kabupaten Merangin. Dia ajak siswanya melihat flim porno di teras sekolah melalui hp.

Info yang behasil dihimpun , momen ini terjadi pada Kamis pagi, 8 November 2018 waktu siswa SD mendekati proses belajar mengajar.

Perlakuan tidak terpuji ini terjadi di depan ruangan kelas lima SD. Waktu itu Sukimin mendatangi siswanya serta ajak tonton video porno. Selesai melihat, siswa disuruh joget-joget.

Kemudian selesai pulang, siswanya bercerita kejadian pada orangtuanya. Dengan kejadian itu, orang-tua siswa langsung mendatangi sekolah serta menuntut kepala sekolah untuk dicopot serta dilanjutkan ke proses hukum.

Khoirudin salah satunya wali murid waktu ditemui membetulkan kejadian ini. Dia tidak menduga tindakan kepala sekolah itu pada siswa SD.

“Tempo hari kami ramai-ramai ke sekolah, akan tetapi kepala sekolah menghindar selalu. Kami menuntut kepala sekolah untuk dicopot serta diproses hukum sebab sudah lakukan tindakan asusila. Kami begitu prihatin perihal ini terjadi di dunia pendidikan kita,” kata Khoirudin, Kamis, 15 November 2018.

Sukimin Kepala Sekolah SDN 248 Merangin waktu dikonfirmasi tidak ada di sekolah, bahkan juga ruangannya terkunci rapat. Waktu dihubungi lewat ponselnya bernada tidak aktif.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin M. Zubir membetulkan terdapatnya laporan itu. Dia menyayangkan atas tindakan Kepala Sekolah SD Negeri 248 Bangko Barat Kabupaten Merangin sebab telah mengakibatkan kerusakan ciri-ciri siswa.

“Kita akan panggil kepala sekolah bila dapat dibuktikan akan diberikan sangsi pemecatan,” katanya .

Exit mobile version