Site icon BULATIN

Skema Pajak Anyar Yang Didasari dengan Uji Emisi

Skema Pajak Anyar Yang Didasari dengan Uji Emisi

Skema Pajak Anyar Yang Didasari dengan Uji Emisi

Bulatin.com – Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian sudah membuat skema baru untuk pajak kendaraan bermotor. Ini bersamaan dengan usaha tercapainya program kendaraan ramah lingkungan.

Terlebih dulu, pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor seperti Ketentuan Pemerintah Nomor 41/2013 ditetapkan oleh kemampuan mesin, ukuran kendaraan serta penggeraknya.

Saat ini, dalam saran Kementerian Perindustrian, skema pajak memakai variabel baru yaitu tingkat emisi gas buang atau CO2 yang dibuat oleh kendaraan atau gr per km..

Dalam saran itu juga, akan tidak ada lagi pembeda pada sedan, 4×2 serta 4×4. Atau tidak selengkap ketentuan lalu seperti jenis multi purpose vehicle serta sport utility vehicle.

Lebih detilnya, jenis kendaraan juga akan dibagi dengan empat jenis yaitu angkutan penumpang, rendah emisi, daya baru seperti hidrogen serta listrik, dan komersial.

Untuk jenis angkutan penumpang kurang dari 10 penumpang memiliki kurang dari 1. 200 sampai lebih 3. 000cc, dengan kandungan emisi kurang dari 150 gr/km, dipakai pajak sebesar 15 %.

Mobil listrik sumbangan Mitsubishi

Kendaraan yang memiliki kurang dari 1. 200 hingga 3. 000cc dengan emisi 151-200 gr/km dipakai pajak 20 %. Sedangkan, tingkat 201-250 gr/km, pajaknya sebesar 25 %. Lebih dari 250 gr/km, pajak 40 %.

Untuk minibus atau lebih dari 10 penumpang, dengan tingkat emisi kurang dari 250 gr/km dipakai pajak 15 % serta lebih dari itu pajaknya menjangkau 20 %.

Kendaraan bermotor irit bahan bakar serta harga terjangkau, tidak dipakai pajak dengan kata lain 0 %. Untuk mobil hybrid diatas 1. 200cc dengan tingkat emisi 101-125 gr/km dipakai pajak 2 %, lebih dari itu pajaknya 5 %.

Uniknya, pemerintah membebaskan pajak untuk jenis mobil bertenaga listrik serta hidrogen. Serta jenis kendaraan truk serta bus untuk semuanya type juga dibebaskan dari pajak.

Exit mobile version