oleh

Suap Dana Hibah Kemenpora Ke KONI KPK Panggil Tiga Saksi

Suap Dana Hibah Kemenpora Ke KONI KPK Panggil Tiga Saksi

Bulatin.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol pada tiga saksi masalah pendapat suap penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) ke Komite Berolahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ke-3 saksi tersebut yaitu, Staf Sisi Rencana KONI Twisyono, Staf bidang rencana KONI Suradi, dan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Mereka akan dicheck untuk terduga Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
“Ketiganya akan dicheck menjadi saksi untuk terduga EFH (Ending Fuad Hamidy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (3/1).

Miftahul awalannya sudah sempat dicari oleh tim penindakan instansi antirasuah dalam OTT, akan tetapi rupanya ia beritikad baik dan hadir ke Gedung KPK untuk melakukan kontrol. Waktu itu, KPK menelisik mengajukan proposal dana hibah dari Kemenpora ke KONI pada Miftahul Ulum.
“Kami butuh dalami proses sejauh manakah yang berkaitan tahu proses mengajukan proposal contohnya, atau permintaan-permintaan dari pihak KONI dan ikut apa tahu bagaimana proses hibah di Kemenpora tersebut,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Desember 2018.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan lima orang menjadi terduga masalah pendapat suap dan gratifikasi penyaluran pertolongan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) Kemenpora pada Komite Berolahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Disangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Tidak hanya itu, Mulyana ikut terima Rp 100 juta melalui ATM.

Tidak hanya terima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana ikut awal mulanya telah terima suap lainnya dari petinggi KONI. Yaitu 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Catatan 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut di terima Mulyana, Adhi, dam Eko supaya Kemenpora mengucurkan dana hibah pada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di step awal, disangka KONI ajukan proposal pada Kemenpora untuk memperoleh dana hibah tersebut. Disangka mengajukan dan penyaluran dana hibah menjadi akal-akalan dan tidak sesuai dengan keadaan sebetulnya.

Sebelum proposal diserahkan, disangka sudah ada persetujuan pada pihak Kemenpora dan KONI untuk membagikan fee sebesar 19,13 % dari keseluruhan dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu beberapa Rp 3,4 miliar.