oleh

Tak Terima Adiknya Dihamili Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Tak Terima Adiknya Dihamili Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Bulatin.com – RH (18) di tangkap polisi karena nekat membakar rumah Kam (60) di Jalan Prof M. Yamin Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. RH melakukan itu lantaran tidak menemukan Y (17), pemuda yang menghamili adiknya. Y adalah anak dari Kam. Dia tidak ada dirumah saat dimintai pertanggungjawabannya.

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Adhi Makayasa menyebutkan, motif RH membakar tempat tinggal itu karena jengkel. Karena Y tidak mau bertanggungjawab setelah menghamili adiknya yang masih berumur 14 tahun. Saat ini adik RH tengah hamil 5, 5 bulan. Y malah menikahi gadis lain yang dihamilinya terlebih dahulu.
” RH diamankan petugas di rumahnya, tidak jauh dari rumah yang dibakar itu tanpa perlawanan. Keadaan rumah tidak hangus semua, ada beberapa yang terkena api, namun berhasil dipadamkan pemilik rumah, ” tutur Adhi pada merdeka. com, Minggu (22/4).

RH dilaporkan oleh Kam karena sudah membakar rumahnya pada Selasa (10/4) lalu sekitar jam 23. 30 WIB. Tetapi dia baru berhasil di tangkap pada Jumat (20/4) lalu, karena setelah membakar dia melarkan diri.

Adhi menerangkan, kasus itu bermula saat RH mendatangi rumah Kam, untuk mencari keberadaan Y. Tapi yang berada di tempat tinggal saat itu hanya R, istri Y.

” Sang istri menjawab tidak tahu, saat ditanya keberadaan suaminya. Mendengar jawaban itu, RH lalu pergi menuju ke rumah abang kandung Y, bernama M (24), masih di Jalan M. Yamin. Namun M, juga tidak ketahui keberadaan Y, terang Adhi.

Jawaban keluarga Y tidak memuaskannya, sehingga membuat RH semakin emosi dan kembali ke rumah Kam. Kali ini dia membawa 1 botol bensin dan langsung masuk kedalam rumah Kam.

” Pelaku membakar bagian pintu kamar, lemari baju, dan lantai dalam rumah. Tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut saat api masih menyala, ” kata Adhi.

Saat itu R hanya seseorang diri berusaha memadamkan api. Meskipun sempat membakar dinding tempat tinggal, pintu lemari dan barang lainnya, namun api berhasil dipadamkan.

R memberitahu peristiwa itu kepada mertuanya Kam, yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan.

Kejadian itu, mengakibatkan Kam mengalami kerugian materi, karena ada barang-barang yang tidak bisa dipakai lagi karena dibakar pelaku. Lalu Kam melaporkan pelaku hingga akhirnya berhasil di tangkap.

” RH dijerat dengan pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara, ” jelas AKP Adhi.

Adhi menjelaskan, untuk masalah pencabulan yang dikerjakan Y terhadap adik RH, polisi sedang memprosesnya. Y sudah di tangkap petugas pada Kamis (19/4) saat sembunyi di rumah saudaranya, jalan pelajar Kota Tembilahan.