oleh

Tanam Ganja Di Rumah Warga Balikpapan Diamankan Polisi

Tanam Ganja Di Rumah Warga Balikpapan Diamankan Polisi

Bulatin.com – Ditreskoba Polda Kalimantan Timur tangkap JR (34) karena didapati menanam 15 batang pohon ganja di halaman tempat tinggalnya dan temukan paket ganja siap edar. JR dibekuk di tempat tinggalnya di lokasi Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Rabu (23/1) malam.

JR digelandang ke Mapolda Kalimantan Timur di Balikpapan. Dari kontrol, JR mengaku tanaman ganja diketemukan polisi adalah kepunyaannya. Orangtuanya yang tinggal serumah, tidak menyimpan berprasangka buruk.

“Ia pun mengakui memanen sendiri ganja yang ia tanam,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat di konfirmasi merdeka.com, Jumat (25/1)

Masih tetap dari info JR, ia pun konsumsi ganja yang ia panen bareng teman-temannya. “Jika dari pengakuannya, telah 5 tahun paling akhir ini,” tutur Ade.

“Biji ganja, ia beli dari seseorang dimana dari pengakuannya pun tinggal di Samarinda. Dari situ, tanaman lalu disemai, tumbuh dan berbunga. Lantas, ia mengeringkan daunnya,” lebih Ade.

Di dalam rumah JR, kepolisian mengambil alih 8 pohon besar tanaman ganja dalam pot berbentuk ember, 7 pohon kecil tanaman ganja dalam pot berbentuk botol mineral sampai perlengkapan budidaya tanaman ganja
“Perlengkapan itu seperti bola lampu dan pupuk. Pun diambil alih tim Ditreskoba berbentuk 2 plastik bunga ganja dan daun ganja,” papar Ade.

Kurang sampai di situ, Ade menyebutkan petugas pun mengambil alih 15 paket ganja kering, 1 kantong plastik batang pohon ganja. Polisi pun mengambil alih 1 kaleng ganja kering dan perlengkapan isap ganja mirip bong.

JR kini meringkuk di penjara. Ia dijaring Undang-undang No 35 Tahun 2009 Mengenai Narkotika. Walau demikian, polisi masih meningkatkan masalah itu. “Kita masih memahami, peluang ia pun jadi pengedar,” pungkasnya.