oleh

Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman Bukan di Jakarta

Tempat Eksekusi Mati Aman Abdurrahman Bukan di Jakarta

Bulatin.com – Polri mengakui belumlah memperoleh arahan dari Kejaksaan masalah proses eksekusi mati pada teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Polri mengakui telah siap melakukan eksekusi.

” Saya kembalikan permasalahan eksekusi kewenangan dari Kejaksaan. Bila Kejaksaan mohon Polri selekasnya eksekusi, ya kita kerjakan. Jadi, kewenangan berada di Kejaksaan, ” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juni 2018.

Jenderal bintang dua ini juga mengemukakan, sampai sekarang ini, pihak Polri belumlah tahu kapan kepastian eksekusi Aman. Tetapi, ia menjelaskan, yang tentu eksekusi tak dikerjakan di Jakarta.

” Kita belumlah tahu (kapan eksekusi). Eksekusinya ini, pastinya tidak mungkin saja di Jakarta, ” kata dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) di masalah Aman Abdurrahman, Mayasari, pada awal mulanya berkata pihaknya selekasnya mengeksekusi mati Aman Abdurrahman. Tetapi, Kejaksaan tetap menanti salinan putusan majelis hakim.

” Kita tunggulah putusan komplit serta bikin laporan ke pimpinan. Bila putusan telah memiliki kemampuan hukum masih, yang berkaitan bisa selekasnya dieksekusi, ” kata Mayasari.

Diluar itu, Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani menyampaikan, pihak keluarga Aman memintanya tak ajukan hak banding. Karena, keluarga meyakini ajal sudah ditetapkan oleh Allah.

” Saya jadi pengacara disuruh oleh ustaz Oman untuk tidak banding. Keluarga sendiri cuma mengemukakan kalau ajal ini telah ditetapkan oleh yang diatas, Allah SWT, ” tutur Asludin.