oleh

Terlibat Peredaran Sabu AKP Heru Divonis 8 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu AKP Heru Divonis 8 Tahun Penjara

Bulatin.com – Personel Polda Sumut, AKP Raden Heru Sulistio, diberi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Dia dinyatakan dapat dibuktikan bersalah mengedarkan narkotika type sabu. Heru tidak diberi hukuman sendirian. Dua terdakwa lainnya dalam masalah itu , yaitu Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto, juga dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Tidak hanya hukuman penjara, Heru, Arjuna, dan Sandi juga didenda Rp 1 miliar. Bila tidak membayar, mereka mesti melakukan 1 bulan kurungan.

Ke-3 terdakwa dapat dibuktikan lakukan perbuatan yang ditata dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undan g-Undan g Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika karena mengedarkan sabu.

Putusan pada Heru Cs dibacakan majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Rabu (8/8). ” Terdakwa dapat dibuktikan dengan resmi dan memberikan keyakinan bersalah tanpa hak atau menantang hukum tawarkan untuk di jual, jual, beli, jadi penghubung dalam jual beli, tawarkan, menyerahkan, atau terima narkotika kelompok 1 dengan berat lebih dari 5 gr, kata Nazar.

Putusan majelis hakim lebih mudah dari tuntutan jaksa. Awal mulanya, JPU Sabrina memohon supaya ke-3 terdakwa dijatuhi hukuman semasing 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU.

Selesai persidan gan, Heru terlihat menangis saat dibawa pengawal tahanan menuju sel sesaat PN Medan . Dia juga malas memberi komentar putusan hakim.

Dalam masalah ini , AKP Raden Heru Sulistio dibekuk tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 9 Desember 2017. Mereka disergap dalam suatu operasi penangkapan di Swalayan Maju Bersama dengan Jalan Tritu ra, Mariendal, Medan .

Tidak hanya mengamankan Heru yang di ketahui merupakan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga ikut mengamankan Arjuna Fadli Sinaga dan Sandi Surisdianto. Dari tangan ketiganya diambil alih tanda bukti 98, 74 gr sabu.